Kematian Sutrimo Diselimuti Isu Simpang Siur, Keluarga Akhirnya Lapor Polisi

Minggu 09 Agu 2026, 18:27 WIB
Keluarga Sutrimo melapor ke Polresta Banyumas terkait dugaan kejanggalan kematian almarhum pada 23 Juli 2026, Sabtu, 8 Agustus 2026. (Sumber: Istimewa)
Keluarga Sutrimo melapor ke Polresta Banyumas terkait dugaan kejanggalan kematian almarhum pada 23 Juli 2026, Sabtu, 8 Agustus 2026. (Sumber: Istimewa)

BANYUMAS, POSKOTA.CO.ID - Kematian Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, yang sebelumnya menjadi perhatian publik, kini dilaporkan keluarganya ke polisi.

Langkah tersebut ditempuh bukan untuk menuding pihak tertentu, melainkan untuk mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Keluarga Sutrimo resmi membuat laporan ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan laporan dibuat agar penyebab kematian Sutrimo dapat diketahui secara jelas melalui proses hukum.

Baca Juga: Polisi Klarifikasi Penyitaan Kondom di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Menurut Aan, keluarga tidak memiliki pihak tertentu yang dituduh atau ditetapkan sebagai terlapor. Seluruh proses penelusuran dan penyelidikan diserahkan kepada kepolisian.

“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” ujar Aan, Sabtu, 8 Agustus 2026 malam.

Aan menjelaskan, keluarga pada awalnya telah menerima kepergian Sutrimo. Saat jenazah tiba di rumah, keluarga juga tidak melihat adanya kondisi yang dianggap mencurigakan.

Namun, munculnya berbagai informasi yang belum jelas mengenai kematian Sutrimo kemudian membuat keluarga memilih menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Muichiro Tokito Cewe atau Cowo? Fakta Mengejutkan Tentang Kematian dan Asal-Usulnya

Menurut Aan, informasi yang beredar simpang siur tidak hanya mengganggu keluarga, tetapi juga lingkungan sekitar tempat tinggal Sutrimo di Desa Wlahar.

“Karena berita simpang siur ke sana ke sini, mengganggu lingkungan sekitar, buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian,” kata Aan.

Keputusan untuk membuat laporan tersebut, lanjut Aan, tidak diambil secara terburu-buru. Keluarga terlebih dahulu membahasnya selama sekitar dua hari sebelum akhirnya memutuskan melapor ke kepolisian.

Dalam laporan tersebut, keluarga juga tidak mencantumkan pihak tertentu sebagai terlapor.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Terapis Wanita yang Ditemukan di Lahan Kosong di Pejaten Jaksel

“Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada penyidik,” ucap Aan.

Minta Masyarakat Tak Berspekulasi

Aan meminta masyarakat maupun media tidak menarik kesimpulan sendiri mengenai penyebab kematian Sutrimo sebelum proses penyelidikan kepolisian selesai.

Ia berharap laporan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi sebenarnya yang menyebabkan Sutrimo meninggal dunia.

Aan juga berharap proses hukum tersebut dapat membantu keluarga, khususnya ibu Sutrimo yang masih terpukul atas kepergian anaknya.

Baca Juga: 4 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka Terkait Kematian Prada Lucky Namo

“Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar,” harap Aan.

Kakak tiri Sutrimo, Tukim, mengatakan keluarga sempat memeriksa kondisi jenazah ketika tiba di rumah. Saat itu, keluarga mengaku tidak menemukan sesuatu yang dianggap mencurigakan.

Keluarga juga telah menerima sejumlah barang dan dokumen yang berkaitan dengan Sutrimo. Di antaranya KTP, uang santunan sebesar Rp20 juta, serta sejumlah surat dari rumah sakit.

Namun, Tukim menyebut ponsel milik Sutrimo hingga kini belum diserahkan kepada keluarga.

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Sutrimo

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan juga masih mendalami penyebab meninggalnya Sutrimo yang diduga meninggal secara tidak wajar.

Sutrimo diketahui merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Dalam proses penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu, 26 Juli 2026.

Olah TKP tersebut melibatkan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk membantu memastikan penyebab kematian Sutrimo melalui pemeriksaan secara ilmiah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kepolisian memahami munculnya kekhawatiran dan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kematian Sutrimo.

“Kami juga memahami kekhawatiran serta pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat. Untuk memastikan penyebab meninggalnya saudara S, kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan Puslabfor dan serangkaian tindakan penyelidikan lainnya,” ujar Budi.

Selain melakukan olah TKP, penyidik mengambil sejumlah sampel dari lokasi kejadian. Sampel tersebut kemudian diperiksa di laboratorium forensik sebagai bagian dari upaya mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dengan adanya laporan dari keluarga di Polresta Banyumas, proses penelusuran terkait kematian Sutrimo kini juga menjadi perhatian keluarga di daerah asalnya. Kendati demikian, penyebab pasti kematian Sutrimo masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.


Berita Terkait


News Update