Dana tersebut digunakan untuk bantuan hukum lima mantan pejabat Bank Indonesia, penyelesaian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), serta pembahasan amendemen Undang-Undang Bank Indonesia.
Dalam perkara itu, Burhanuddin bersama para Deputi Gubernur BI, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, dinilai bertanggung jawab atas penggunaan dana yayasan tersebut.
Hakim menyatakan Burhanuddin bersalah karena menyetujui pengambilan dana YLPPI meskipun disebut sempat memiliki keraguan dan mempertimbangkan pendapat anggota Dewan Gubernur lainnya.
Meski pernah menghadapi persoalan hukum di masa lalu, nama Burhanuddin Abdullah tetap menjadi salah satu tokoh ekonomi yang memiliki pengalaman luas di bidang kebijakan moneter dan keuangan negara.
