POSKOTA.CO.ID - Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir, Minggu, 26 Juli 2026, bisa menjadi waktu yang tepat untuk mengurus perpanjangan. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik untuk memudahkan masyarakat memperpanjang dokumen wajib bagi pengendara tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun X resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan tersebut tersedia di dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Masyarakat bisa memilih lokasi yang paling mudah dijangkau, dengan tetap memperhatikan jam operasional agar tidak datang ketika pelayanan sudah berakhir.
Baca Juga: BAZNAS Salurkan Beasiswa Pendidikan Rp22 Miliar untuk Mahasiswa Palestina di Indonesia
Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta pada Minggu, 26 Juli 2026:
Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, di samping McDonald's, kawasan Duren Sawit.
Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret, kawasan Kebon Jeruk.
Layanan ini ditujukan untuk masyarakat yang hendak memperpanjang SIM yang masa berlakunya akan segera habis. Adapun jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan keliling ini adalah SIM A dan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Keliling
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon sebaiknya memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan. Langkah ini penting agar proses administrasi tidak terhambat karena berkas yang kurang.
Mengacu pada ketentuan layanan yang berlaku, pemohon perlu membawa beberapa persyaratan berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
SIM lama beserta fotokopinya.
Surat atau bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti telah mengikuti tes psikologi.
Dengan membawa persyaratan tersebut sejak awal, masyarakat dapat menghemat waktu saat proses pelayanan berlangsung.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling tidak ditujukan untuk memperpanjang SIM yang sudah melewati masa berlaku. Jika SIM telah kedaluwarsa, pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Untuk biaya administrasi, tarif perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Namun, biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk perpanjangan SIM. Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk kebutuhan lain, seperti tes kesehatan dan tes psikologi. Besaran biaya tambahan tersebut dapat berbeda sesuai layanan yang digunakan.
Baca Juga: Program Eco Waste Kopassus Resmi Diluncurkan, Dorong Desa Kelola Sampah Bernilai Ekonomi
Jangan Menunggu Sampai SIM Kedaluwarsa
Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya sudah mendekati batas akhir, mengurus perpanjangan lebih awal menjadi pilihan yang lebih aman. Selain menghindari risiko SIM kedaluwarsa, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang lokasinya lebih dekat dengan aktivitas sehari-hari.
Jadi, sebelum berangkat, pastikan kembali lokasi layanan, jam operasional, serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Dengan begitu, proses perpanjangan SIM A maupun SIM C bisa dilakukan dengan lebih lancar tanpa harus kembali karena persyaratan yang belum lengkap.
