Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Juli 2026: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Minggu 26 Jul 2026, 06:16 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di wilayah DKI Jakarta untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. (Sumber: Dok.Humas Polri)
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di wilayah DKI Jakarta untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. (Sumber: Dok.Humas Polri)

SIM lama beserta fotokopinya.

Surat atau bukti pemeriksaan kesehatan.

Bukti telah mengikuti tes psikologi.

Dengan membawa persyaratan tersebut sejak awal, masyarakat dapat menghemat waktu saat proses pelayanan berlangsung.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling tidak ditujukan untuk memperpanjang SIM yang sudah melewati masa berlaku. Jika SIM telah kedaluwarsa, pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Untuk biaya administrasi, tarif perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

Perpanjangan SIM A: Rp80.000.

Perpanjangan SIM C: Rp75.000.

Namun, biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk perpanjangan SIM. Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk kebutuhan lain, seperti tes kesehatan dan tes psikologi. Besaran biaya tambahan tersebut dapat berbeda sesuai layanan yang digunakan.

Baca Juga: Program Eco Waste Kopassus Resmi Diluncurkan, Dorong Desa Kelola Sampah Bernilai Ekonomi

Jangan Menunggu Sampai SIM Kedaluwarsa

Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya sudah mendekati batas akhir, mengurus perpanjangan lebih awal menjadi pilihan yang lebih aman. Selain menghindari risiko SIM kedaluwarsa, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang lokasinya lebih dekat dengan aktivitas sehari-hari.


Berita Terkait


News Update