JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Wacana Pemprov DKI Jakarta mencabut insentif pajak kendaraan listrik menuai kritik dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB). Organisasi pemerhati lingkungan itu menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
Wacana tersebut mencuat setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik membuat potensi pendapatan daerah berkurang hingga sekitar Rp2 triliun per tahun.
Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, menilai pencabutan insentif bukanlah solusi yang tepat. Menurutnya, Jakarta masih menghadapi persoalan pencemaran udara yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
"Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2 persen warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis mencapai Rp59 triliun pada 2025. Emisi kendaraan bermotor juga mendorong emisi gas rumah kaca DKI Jakarta hingga 103,25 juta ton per tahun," kata Ahmad Safrudin dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Pramono Gelontorkan Rp48,1 Miliar untuk Renovasi SDN Kebayoran Lama Selatan 09
Ia menjelaskan, insentif bagi kendaraan listrik merupakan bagian dari strategi untuk mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi sekaligus menekan polusi udara. Kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan upaya pengendalian pencemaran udara yang telah diatur dalam berbagai regulasi daerah.
Sebagai alternatif, KPBB mengusulkan agar Pemprov DKI menerapkan skema pajak atau cukai emisi bagi kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan emisi melebihi ambang batas. Sementara itu, kendaraan rendah emisi atau nol emisi tetap diberikan insentif.
Menurut Ahmad, skema tersebut dinilai lebih adil karena memberikan disinsentif kepada kendaraan yang menjadi penyumbang polusi, sekaligus tetap mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
KPBB memperkirakan penerapan cukai emisi berpotensi menghasilkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp5,7 triliun. Nilai tersebut disebut lebih besar dibandingkan potensi penerimaan dari pengenaan pajak terhadap kendaraan listrik.
Baca Juga: BP3MI Pastikan Korban TPPO ke Libya Dipulangkan Secara Bertahap
"Melalui skema cukai emisi, kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat dan diminati masyarakat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah. Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya," ujar Ahmad.
KPBB pun meminta Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten menjalankan kebijakan yang mendukung perbaikan kualitas udara serta tidak mengorbankan kepentingan kesehatan masyarakat demi mengejar peningkatan penerimaan pajak daerah.
