Peredaran 1 Kg Sabu Berkedok Teh Digagalkan, Polres Cimahi Bekuk Bandar

Rabu 22 Jul 2026, 17:55 WIB
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra (tengah) menunjukan barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu, Rabu, 22 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra (tengah) menunjukan barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu, Rabu, 22 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.


Berita Terkait


News Update