Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
Peredaran 1 Kg Sabu Berkedok Teh Digagalkan, Polres Cimahi Bekuk Bandar
Rabu 22 Jul 2026, 17:55 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
DFSK E5 Plus Siap Meluncur di GIIAS 2026, SUV PHEV dengan Jarak Tempuh 1.400 Km Raih 1.100 Pre-Order