BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Seorang kurir pengantar barang dibegal pelaku bersenjata tajam (sajam) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gunung Masigit, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, aksi begal dilakukan pelaku dengan modus memesan jasa korban membawa barang dari kawasan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu, 18 Juli 2026, malam WIB.
"Korban merupakan driver salah satu aplikasi, yaitu Lalamove. Dari awal pelaku memang sudah berniat mengambil kendaraan milik korban," kata Niko di Mako Polres Cimahi, Rabu, 22 Juli 2026.
Pelaku berinisial AF, 27 tahun, berada satu mobil dengan korban, IS, 48 tahun. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku mengancam korban dengan celurit.
Baca Juga: Peredaran 1 Kg Sabu Berkedok Teh Digagalkan, Polres Cimahi Bekuk Bandar
Dengan dalih meminta bantuan mengambil barang di samping mobil, pelaku membuat korban turun dari kendaraan. Saat itulah korban disabet celurit hingga terluka di bagian perut, lengan, dan kepala.
Meski terluka, korban masih mampu memberikan perlawanan. Ia langsung masuk kembali ke dalam mobil dan tancap gas meninggalkan lokasi, sehingga pelaku gagal menguasai kendaraan.
"Korban berhasil mengamankan diri berikut kendaraannya," ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Cimahi. Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Cipatat bergerak mencari keberadaan pelaku di Sawangan, Kota Depok.
Baca Juga: 26 Tim Adu Strategi di Kapolres Cup MLBB, Polres Cimahi Bidik Bibit Atlet e-Sport Muda
AF disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf c juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Ia menegaskan, unsur percobaan curas tetap terpenuhi karena pelaku sudah menyiapkan senjata tajam, memilih lokasi yang sepi, serta menyusun skenario agar korban keluar dari mobil.
