SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menyerahkan tersangka Johannes Karyana Hasudungan dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Direktur Utama PT Raja Goedang Mas (RGM) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran lingkungan di Kasuren, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Johannes dijerat Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Ya benar, tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto, Rabu, 22 Juli 2026.
Dhoni menjelaskan, penanganan perkara dugaan pencemaran lingkungan tersebut telah dilakukan penyidik sejak tahun lalu. Penyelidikan berawal dari laporan dan keluhan masyarakat terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan limbah PT RGM.
"Sebelumnya ada komplain dari masyarakat terkait bau oli yang diduga berasal dari aktivitas PT RGM," ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan di lokasi dengan mengambil sampel air pada saluran drainase dan outfall atau titik akhir pembuangan air milik perusahaan. Selain itu, penyidik juga mengambil sampel udara ambien serta tanah di sekitar area perusahaan.
Seluruh sampel kemudian diuji ahli lingkungan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan bahwa pengelolaan limbah PT RGM tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel air, udara, dan tanah di lokasi. Hasilnya ditemukan adanya permasalahan dalam pengelolaan limbah," ucapnya.
Baca Juga: Warga Terdampak Kekeringan di Serang Dapat Bantuan 10 Ribu Liter Air Bersih
Menurut Dhoni, setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Kejati Banten, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang untuk proses hukum selanjutnya.
"Perkara ini sudah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.
Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Serang, Ria Ramadhayanti mengatakan, pihaknya sedang menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan kasus ke PN Serang untuk disidangkan.
"Perkara tersebut sudah dilaksanakan tahap II. Tersangkanya berinisial JKH (Johannes Karyana Hasudungan). Saat ini kami sedang menyusun surat dakwaan untuk proses persidangan," pungkasnya.
