Dirut PT RGM Dilimpahkan ke Kejari Serang dalam Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan

Rabu 22 Jul 2026, 19:37 WIB
Penyidik Polda Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah dinyatakan lengkap oleh JPU di kantor Kejari Serang. (Sumber: Dok. Polda Banten)
Penyidik Polda Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah dinyatakan lengkap oleh JPU di kantor Kejari Serang. (Sumber: Dok. Polda Banten)

"Perkara ini sudah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.

Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Serang, Ria Ramadhayanti mengatakan, pihaknya sedang menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan kasus ke PN Serang untuk disidangkan.

"Perkara tersebut sudah dilaksanakan tahap II. Tersangkanya berinisial JKH (Johannes Karyana Hasudungan). Saat ini kami sedang menyusun surat dakwaan untuk proses persidangan," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update