"Perkara ini sudah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.
Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Serang, Ria Ramadhayanti mengatakan, pihaknya sedang menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan kasus ke PN Serang untuk disidangkan.
"Perkara tersebut sudah dilaksanakan tahap II. Tersangkanya berinisial JKH (Johannes Karyana Hasudungan). Saat ini kami sedang menyusun surat dakwaan untuk proses persidangan," pungkasnya.
