Pertanyakan Alasan Penanganan Perkara Indodax Baru Diproses, Pakar Hukum: Tempus Delicti Bukan Bukti Kesalahan

Selasa 21 Jul 2026, 17:02 WIB
Ilustrasi Indodax. (Sumber: Istimewa)
Ilustrasi Indodax. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana bukan merupakan alat bukti yang dapat digunakan untuk menyatakan seseorang bersalah dalam perkara pidana.

Menurut Fickar, tempus delicti hanya berfungsi untuk menunjukkan kapan suatu dugaan tindak pidana terjadi. Sementara itu, pembuktian unsur pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Tempus itu waktu terjadinya tindak pidana. Tempus menjadi penting karena setiap tindak pidana ada masa daluwarsanya," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Selasa, 21 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Fickar saat menanggapi perkara dugaan akses ilegal yang menjerat Deflorio Arya Nizam.

Baca Juga: 3 Perusahaan Disegel DLHK usai Diduga Cemari Sungai Cisadane, Air Menghitam dan Bau Menyengat

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum mengaitkan dugaan akses ilegal dengan peristiwa hilangnya aset kripto di platform Indodax yang dijadikan sebagai tempus delicti dalam surat dakwaan.

Fickar menekankan bahwa penetapan waktu kejadian tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Jaksa tetap berkewajiban membuktikan seluruh unsur pidana melalui alat bukti yang sah.

Artinya, meskipun waktu kejadian telah ditetapkan, penuntut umum tetap harus membuktikan bahwa terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan serta menimbulkan akibat sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

Menurutnya, apabila alat bukti yang diajukan tidak mampu membuktikan terjadinya tindak pidana maupun keterlibatan terdakwa, maka terdakwa harus dibebaskan.

Baca Juga: Fenomena Maling Rumah di Depok Siang Bolong, Kriminolog: Kewaspadaan Kendor

"Alat bukti (saksi, ahli, surat, dan petunjuk) tidak bisa membuktikan terjadinya tindak pidana, maka terdakwa harus dibebaskan," tegas Fickar.

Penentuan Tindak Pidana Harus Berdasarkan Fakta Hukum


Berita Terkait


News Update