PTUN Kabulkan Gugatan Tiga Yayasan, Minta UIN Jakarta Hentikan Pengambilalihan Sekolah

Minggu 19 Jul 2026, 19:08 WIB
Tangkapan layar video dugaan penghalangan kegiatan Visitasi UIN Jakarta di Madrasah Pembangunan Pamulang, Tangerang Selatan. (Sumber: Istimewa)
Tangkapan layar video dugaan penghalangan kegiatan Visitasi UIN Jakarta di Madrasah Pembangunan Pamulang, Tangerang Selatan. (Sumber: Istimewa)

PAMULANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Ketilang Insan Mandiri, dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang integrasi pengelolaan satuan pendidikan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam putusan Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT yang dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan para penggugat, menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah, serta memerintahkan Menteri Agama mencabut keputusan tersebut.

Majelis hakim juga menguatkan penundaan pelaksanaan KMA hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

"Putusan ini menegaskan kembali kedudukan yayasan sebagai badan hukum privat yang berbeda dengan badan hukum publik milik pemerintah. Menteri Agama sebagai pejabat publik tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih maupun mengatur pengelolaan badan hukum yayasan," kata Kuasa Hukum ketiga yayasan, M. Ali Fernandez dalam keterangan, Minggu, 19 Juli 2026.

Baca Juga: Ulta Levenia Nababan Anak Siapa? Viral usai Sindir Fatimah Azzahra dan Almamater UI

Ali meminta Menteri Agama segera melaksanakan amar putusan PTUN Jakarta. Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menghormati putusan pengadilan dan menghentikan pengambilalihan sekolah maupun aset yang dikelola ketiga yayasan.

“Kami juga meminta Menteri Agama segera melaksanakan amar putusan sebagaimana diperintahkan PTUN Jakarta," ucap Ali.

Selain itu, kata Ali, pihak yayasan meminta UIN Jakarta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pendidikan selama sengketa hukum masih berlangsung.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa menimbulkan konflik.

Baca Juga: Antar Teman Pulang Futsal, Pria di Koja Dibegal hingga Bersimbah Darah

"Langkah hukum yang kami tempuh bertujuan melindungi hak yayasan dalam menyelenggarakan pendidikan dan memastikan sengketa diselesaikan melalui mekanisme hukum," ucap Ali.

Ali menambahkan, yayasan juga meminta UIN Jakarta menghentikan klaim atas aset yayasan sebagai barang milik negara serta mengembalikan aset dan keuangan yang disebut telah diambil alih.

Selain itu, pihaknya meminta agar status izin operasional Madrasah Pembangunan dikembalikan kepada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Kami meminta kepada UIN Jakarta untuk mengembalikan status izin operasional Madrasah Pembangunan kepada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta," kata Ali.

Meski demikian, Ali menyebut putusan PTUN Jakarta masih dapat ditempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta maupun Kementerian Agama terkait putusan tersebut.


Berita Terkait


News Update