Akibat perbuatannya, IS dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penghasilan Tidak Tentu, Buruh Harian di Serang Nekat Jual Sabu
Kamis 16 Jul 2026, 22:37 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
TEKNO
3 Tablet itel VistaTab Terbaru Resmi Dijual di Indonesia, Harga Mulai Rp2 Jutaan dengan Fitur AI
Nasional
Cara Memilih Posisi Magang Nasional Batch 1 Angkatan 2 Tahun 2026, Ini Strategi agar Peluang Lolos Lebih Besar
OLAHRAGA
Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Jersey Biru Tua Kembali Jadi Simbol Kemenangan atas Inggris