Penghasilan Tidak Tentu, Buruh Harian di Serang Nekat Jual Sabu

Kamis 16 Jul 2026, 22:37 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu dijual buruh harian lepas di Kota Serang. (Sumber: Freepik/@drobotdean)
Ilustrasi narkoba jenis sabu dijual buruh harian lepas di Kota Serang. (Sumber: Freepik/@drobotdean)

Akibat perbuatannya, IS dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Berita Terkait


News Update