POSKOTA.CO.ID - Kasus tewasnya seorang pendaki remaja berinisial RCH (17) di kawasan wisata Gunung Sibayak, Kabupaten Karo, Sumatera Utara tengah menjadi sorotan.
RCH diduga menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama hingga meninggal dunia di Pos Retribusi Parkir Wisata Gunung Sibayak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Minggu, 12 Juli 2026, RCH sempat dilarikan ke Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi dalam kondisi kritis usai diduga mengalami tindak kekerasan.
Tim medis telah berupaya memberikan penanganan terhadap korban. Namun, kondisi korban yang terus memburuk membuat nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Pihak keluarga kemudian mendapat kabar mengenai peristiwa tersebut. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Medan untuk menjalani proses autopsi dan visum.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Polres Karo akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lantas, apa motif di balik dugaan penganiayaan yang menewaskan pendaki Gunung Sibayak tersebut?
Berikut fakta-fakta yang telah dihimpun mengenai kasus tewasnya RCH di Gunung Sibayak beserta perkembangan terbaru dari penyelidikan kepolisian.
Baca Juga: Tidak Hanya Diperas dan Dianiaya, Korban Penyekapan di Senen Dilaporkan ke Polisi
Motif 9 Tersangka Aniaya Pendaki Gunung Sibayak Apa?
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho membeberkan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban.
Korban disebut sempat diikat sebelum kemudian mengalami penganiayaan dengan berbagai cara yang akhirnya berujung pada kematian.
Polisi juga mengungkap sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Kapolres Karo, pada Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu potong selang berwarna biru, tiga buah tali pinggang berwarna hitam dan satu unit mobil penumpang (mopen) KAMA berwarna hijau dengan nomor polisi BK 1922 SF.
Penganiayaan yang dilakukan oleh sembilan tersangka terhadap pendaki di Gunung Sibayak itu sendiri diketahui dipicu oleh informasi adanya dugaan pencurian barang milik pendaki di kawasan objek wisata tersebut.
Kendati demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi-saksi, serta hasil autopsi untuk mengungkap kronologi secara utuh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Mereka dipersangkakan melanggar pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penanganan perkara tersebut saat ini masih dilakukan oleh Satreskrim Polres Karo.
