Motif 9 Tersangka Aniaya Pendaki Gunung Sibayak hingga Tewas Apa? Simak Fakta dan Kronologinya

Kamis 16 Jul 2026, 13:54 WIB
Remaja berinisial RCH (17) meninggal dunia di kawasan wisata Gunung Sibayak, Kabupaten Karo, Sumatera Utara karena diduga dianiya. (Sumber: Dok.TripTrus)
Remaja berinisial RCH (17) meninggal dunia di kawasan wisata Gunung Sibayak, Kabupaten Karo, Sumatera Utara karena diduga dianiya. (Sumber: Dok.TripTrus)

Polisi juga mengungkap sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Kapolres Karo, pada Rabu, 15 Juli 2026.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu potong selang berwarna biru, tiga buah tali pinggang berwarna hitam dan satu unit mobil penumpang (mopen) KAMA berwarna hijau dengan nomor polisi BK 1922 SF.

Penganiayaan yang dilakukan oleh sembilan tersangka terhadap pendaki di Gunung Sibayak itu sendiri diketahui dipicu oleh informasi adanya dugaan pencurian barang milik pendaki di kawasan objek wisata tersebut.

Kendati demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi-saksi, serta hasil autopsi untuk mengungkap kronologi secara utuh.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Mereka dipersangkakan melanggar pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penanganan perkara tersebut saat ini masih dilakukan oleh Satreskrim Polres Karo.


Berita Terkait


News Update