POSKOTA.CO.ID - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainul, menilai fenomena corruptor fight back atau perlawanan balik dari pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi merupakan tantangan nyata dalam proses penegakan hukum.
Kondisi tersebut kerap muncul dalam penanganan perkara-perkara besar yang melibatkan banyak kepentingan.
"Corruptor fight back itu nyata. Maka agar tidak mudah diserang balik, aparat penegak hukumnya tidak boleh korup. Kalau aparat penegak hukumnya korup, dia mudah diserang balik," tegas Zainul, Kamis, 16 Juli 2026
Pernyataan itu disampaikan Zainul saat dimintai tanggapan mengenai penanganan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Baca Juga: Viral Dugaan Kejanggalan Kematian Penghuni Kos Kemayoran, Polisi Segera Gelar Perkara
Menurutnya, potensi serangan balik terhadap aparat penegak hukum dapat diminimalkan apabila proses penegakan hukum dijalankan oleh aparat yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.
Zainul menilai, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap atau jumlah tersangka yang ditetapkan. Yang lebih penting, kata dia, adalah terciptanya efek jera sehingga praktik korupsi dapat ditekan secara berkelanjutan.
"Keberhasilan aparat penegak hukum itu ketika korupsinya sudah sedikit. Korupsi yang sedikit lahir dari deterrent effect yang tinggi, sedangkan deterrent effect yang tinggi lahir dari penegakan hukum yang konsisten," beber Zainul.
Lebih lanjut, Zainul menambahkan, konsistensi dan integritas aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Kotras Tipikor Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Barang Bukti Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg
Baginya, penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi akan memperkuat efek pencegahan sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap supremasi hukum.
