JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta memperketat pengawasan angkutan barang agar insiden truk menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) tidak terulang.
"Bersama Polda Metro Jaya, Dishub akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jakarta, Dody Setiono dalam keterangannya, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Dody, pengawasan tersebut difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta pemenuhan ketentuan keselamatan berlalu lintas. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan over dimension dan over load (ODOL).
"Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas. Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL)," ujarnya.
Baca Juga: 4 Unit Truk ODOL Ditilang Petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung
Selain memperketat pengawasan, Dishub Jakarta akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan.
Proses inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu masih dilakukan di sejumlah lokasi yang belum memiliki perlengkapan tersebut. Adapun batas maksimal tinggi kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni 4,2 meter.
"Kami juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi mengenai kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas," ucapnya.
Menanggapi usulan pemasangan Overheight Vehicle Detection System atau sensor pendeteksi kendaraan yang melebihi batas ketinggian, ia menyebutkan teknologi tersebut dapat menjadi salah sebuah alternatif mitigasi. Namun, pemasangan perangkat pada JPO bukan menjadi kewenangannya.
Baca Juga: Fokus Lihat Peta, Truk Crane Tabrak JPO Kapten Tendean hingga Rusak
"JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset. Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan," tuturnya.
Sementara itu, Jakarta telah memiliki pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun non-tol yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999. Dishub bersama instansi terkait akan terus mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
"Pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian akibat kecelakaan lalu lintas sesuai Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sementara itu, penanganan kecelakaan dan penegakan hukum menjadi kewenangan Kepolisian," pungkasnya.
