Sementara itu, Jakarta telah memiliki pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun non-tol yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999. Dishub bersama instansi terkait akan terus mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
"Pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian akibat kecelakaan lalu lintas sesuai Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sementara itu, penanganan kecelakaan dan penegakan hukum menjadi kewenangan Kepolisian," pungkasnya.
