Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru pada Kasus Febrie Adriansyah

Rabu 15 Jul 2026, 19:46 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan pencucian uang yang sebelumnya disidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi dan TPPU pada kasus pemadaman (blackout) batu bara PLTU PT PLN, serta Sprindik Nomor 45 untuk perkara PT Asabri (Persero).

"Semenjak diterbitkan sprindik, seluruh tindakan projustisia ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.

Meski penanganan perkara telah beralih, Anang menegaskan koordinasi dengan Polri tetap dilakukan dalam proses pelimpahan berkas. Selain itu, Kejagung juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penyidikan tiga perkara tersebut.

Baca Juga: Komjak Pertanyakan Keaslian Surat Usulan Calon Jampidsus Pengganti Febrie

Anang menjelaskan, sprindik yang baru diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum mencantumkan nama tersangka. Namun, ia memastikan status hukum Febrie Adriansyah sebagai tersangka tidak berubah.

"Tidak gugur (penetapan tersangka Febrie), tapi kami menerbitkan sprindik dulu. Jadi tidak gugur," ujarnya.

Untuk menangani ketiga perkara tersebut, pihaknnya membentuk tim yang terdiri dari sembilan penyidik khusus. Seluruhnya merupakan jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di KPK dan dipastikan tidak memiliki konflik kepentingan dengan Febrie Adriansyah.

"Ini jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih ada sembilan orang. Ada saudara Riono, Katarina Girsang, Z Tadong Alo hingga Hari Wibowo," ucapnya.

Baca Juga: Kuntadi Siapa? Ini Profil dan Rekam Jejak Kandidat Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

Saat ini, tim penyidik masih mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polri, serta meneliti kelengkapan formil maupun materiil perkara. Kejagung juga membuka peluang melakukan penggeledahan ataupun penyitaan tambahan apabila diperlukan untuk memperkuat pembuktian.

"Bisa saja berkembang. Kalau penyidik merasa perlu untuk mencari alat bukti tambahan, tentu akan dilakukan sesuai ketentuan hukum," tuturnya.

Sebelumnya, tiga perkara tersebut disidik Kortastipidkor Polri sebelum resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung pada akhir pekan lalu. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan dari pihak swasta, Don Ritto sebagai tersangka.


Berita Terkait


News Update