Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru pada Kasus Febrie Adriansyah

Rabu 15 Jul 2026, 19:46 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

"Bisa saja berkembang. Kalau penyidik merasa perlu untuk mencari alat bukti tambahan, tentu akan dilakukan sesuai ketentuan hukum," tuturnya.

Sebelumnya, tiga perkara tersebut disidik Kortastipidkor Polri sebelum resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung pada akhir pekan lalu. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan dari pihak swasta, Don Ritto sebagai tersangka.


Berita Terkait


News Update