"Bisa saja berkembang. Kalau penyidik merasa perlu untuk mencari alat bukti tambahan, tentu akan dilakukan sesuai ketentuan hukum," tuturnya.
Sebelumnya, tiga perkara tersebut disidik Kortastipidkor Polri sebelum resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung pada akhir pekan lalu. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan dari pihak swasta, Don Ritto sebagai tersangka.
