Petani Khawatir Penyeragaman Kemasan Hambat Pengembangan Komoditas Tembakau di Jawa Barat

Rabu 08 Jul 2026, 14:57 WIB
Ilustrasi rencana penyeragaman kemasan. (Sumber: Freepik)
Ilustrasi rencana penyeragaman kemasan. (Sumber: Freepik)

Enjan menjelaskan, rancangan aturan tersebut mengatur penyeragaman bentuk, warna, hingga penggunaan warna Pantone 448C pada kemasan rokok. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyulitkan masyarakat membedakan produk legal dan ilegal.

"Bagaimana nanti masyarakat bisa membedakan dengan mudah rokok yang mau dibelinya kalau kemasannya seragam. Yang ada malah dikelilingi banyak rokok ilegal. Produsen rokok ilegal berpesta-pora nanti karena rokoknya mudah ditiru dan diedarkan. Kami tidak bisa tinggal diam dengan rancangan aturan ini," tegasnya.

Secara terpisah, Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Meynar Kusumo, mengatakan industri hasil tembakau (IHT) saat ini menghadapi berbagai tekanan regulasi, baik yang bersifat fiskal maupun nonfiskal.

Baca Juga: Sumber Penghidupan Terancam, Petani Tembakau dan Cengkeh Dirundung Rancangan Aturan Kemasan Polos

Menurutnya, berbagai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan tenaga kerja dan sektor industri secara keseluruhan.

"Kami merekomendasikan agar tidak mengatur secara ketat termasuk penyeragaman kemasan. Dan, penting untuk menyusun strategi mitigasi ekonomi," ujar Meynar.

Ia menambahkan, industri hasil tembakau bersama ekosistemnya dari hulu hingga hilir menyerap sekitar enam juta tenaga kerja dan memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian nasional.

"IHT ini adalah big deal. IHT menyumbang penerimaan negara sekitar 10 persen porsi APBN melalui cukai hasil tembakau. Tugas terpenting saat ini adalah bagaimana kita dapat mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen dengan sinergi seluruh pihak, mulai dari industri, tenaga kerja, hingga regulasinya. Ini yang menjadi perhatian," kata Meynar.


Berita Terkait


News Update