Lapangan Bola Rawa Badak Tergenang Air, DPRD DKI Minta Pemprov Benahi

Rabu 08 Jul 2026, 17:38 WIB
Anggota DPRD DKI, Anggi Arando menyoroti kondisi lapangan sepak bola di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, tergenang air . (Sumber: Istimewa)
Anggota DPRD DKI, Anggi Arando menyoroti kondisi lapangan sepak bola di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, tergenang air . (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kondisi lapangan sepak bola di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, mendapat perhatian dari DPRD DKI Jakarta. Area yang sebelumnya menjadi ruang olahraga warga kini berubah menjadi genangan air menyerupai danau kecil akibat persoalan drainase dan belum adanya penanganan menyeluruh.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Anggi Arando Siregar, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengambil langkah konkret agar fasilitas olahraga tersebut kembali dapat dimanfaatkan masyarakat.

Dorongan itu disampaikan Anggi saat rapat kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Menurutnya, kondisi lapangan yang tidak dapat digunakan telah menghilangkan ruang aktivitas warga sekaligus berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan.

“Pemprov DKI harus segera mencari solusi atas kondisi lapangan sepak bola di Tanah Merah yang sekarang berubah menjadi genangan seperti danau kecil. Jangan sampai fasilitas olahraga masyarakat terus terbengkalai,” ujar Anggi.

Baca Juga: 3 Penyebab Harga OPPO Reno 16F Melonjak, Bukan Sekadar Karena Fitur AI

Politisi Gerindra itu menjelaskan, salah satu kendala yang selama ini muncul adalah status lahan Tanah Merah yang merupakan aset milik Pertamina. Namun, menurut dia, persoalan kepemilikan lahan tidak seharusnya menjadi hambatan untuk menghadirkan fasilitas publik bagi warga.

Anggi mencontohkan, pada 2021 pembangunan jalan di kawasan tersebut tetap dapat dilakukan melalui komunikasi antara Pemprov DKI Jakarta dan pihak Pertamina.

“Tanah Merah memang tidak bisa dibangun begitu saja karena status tanahnya milik Pertamina. Tetapi pada 2021 pembangunan jalan bisa terlaksana. Artinya, komunikasi dengan Pertamina memungkinkan dilakukan. Hal yang sama harus ditempuh untuk menyelesaikan persoalan lapangan ini,” katanya.

Berdasarkan laporan warga, lanjut Anggi, Lapangan Kobra telah mengalami persoalan banjir sejak 2017. Saat itu, pemerintah berencana membangun fasilitas umum di RW 09 berupa akses jalan dan lapangan.

Baca Juga: BPK Temukan Ketidaksesuaian Belanja Dana BOSP Rp483 Juta di Disdikpora Pandeglang

Namun, yang terealisasi baru peninggian jalan, sementara perbaikan lapangan belum dilakukan. Kondisi tersebut membuat air hujan mengalir ke area lapangan yang menjadi titik terendah hingga akhirnya berubah menjadi kubangan besar.

“Lapangan yang sebelumnya menjadi tempat olahraga dan aktivitas warga sekarang tidak bisa digunakan. Ini tentu sangat disayangkan,” tuturnya.

Anggi juga menyinggung perubahan nama kawasan Tanah Merah menjadi Tanah Harapan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Menurutnya, perubahan nama harus disertai program nyata yang dirasakan langsung masyarakat.

“Harapan masyarakat bukan hanya soal perubahan nama, tetapi bagaimana pemerintah menghadirkan solusi terhadap persoalan yang mereka hadapi, termasuk pembenahan fasilitas olahraga dan penanganan genangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, warga Tanah Merah merupakan bagian dari masyarakat Jakarta yang memiliki hak memperoleh pelayanan publik yang sama seperti warga di wilayah lainnya.

“Jangan sampai masyarakat Tanah Merah hanya diperhatikan saat momentum pemilu atau pilkada saja. Mereka juga berhak mendapatkan fasilitas publik yang layak,” kata Anggi.

Menurutnya, Pemprov DKI memiliki kewajiban menjaga fasilitas yang telah dibangun menggunakan anggaran daerah. Ia meminta pemerintah melakukan koordinasi dengan Pertamina agar persoalan lahan dapat diselesaikan secara bersama.

“Kalau persoalan kepemilikan tanah, saya kira bisa dikomunikasikan dengan Pertamina. Selama lahan itu digunakan masyarakat dan belum dimanfaatkan oleh pemilik aset, pemerintah perlu menghadirkan fasilitas publik yang memadai,” pungkasnya.


News Update