“Lapangan yang sebelumnya menjadi tempat olahraga dan aktivitas warga sekarang tidak bisa digunakan. Ini tentu sangat disayangkan,” tuturnya.
Anggi juga menyinggung perubahan nama kawasan Tanah Merah menjadi Tanah Harapan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Menurutnya, perubahan nama harus disertai program nyata yang dirasakan langsung masyarakat.
“Harapan masyarakat bukan hanya soal perubahan nama, tetapi bagaimana pemerintah menghadirkan solusi terhadap persoalan yang mereka hadapi, termasuk pembenahan fasilitas olahraga dan penanganan genangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, warga Tanah Merah merupakan bagian dari masyarakat Jakarta yang memiliki hak memperoleh pelayanan publik yang sama seperti warga di wilayah lainnya.
“Jangan sampai masyarakat Tanah Merah hanya diperhatikan saat momentum pemilu atau pilkada saja. Mereka juga berhak mendapatkan fasilitas publik yang layak,” kata Anggi.
Menurutnya, Pemprov DKI memiliki kewajiban menjaga fasilitas yang telah dibangun menggunakan anggaran daerah. Ia meminta pemerintah melakukan koordinasi dengan Pertamina agar persoalan lahan dapat diselesaikan secara bersama.
“Kalau persoalan kepemilikan tanah, saya kira bisa dikomunikasikan dengan Pertamina. Selama lahan itu digunakan masyarakat dan belum dimanfaatkan oleh pemilik aset, pemerintah perlu menghadirkan fasilitas publik yang memadai,” pungkasnya.
