JAMBI, POSKOTA.CO.ID - Seorang perempuan berinisial IS melaporkan pria berinisial DP yang kini menjabat sebagai bupati di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang disebut melibatkan perubahan kepemilikan saham sebuah perusahaan.
Kuasa hukum pelapor, Guy Rangga Barolo, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pemalsuan tanda tangan serta pemberian keterangan yang tidak benar dalam akta otentik.
Menurutnya, tanda tangan kliennya diduga dicantumkan dalam akta perubahan perusahaan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan pihak yang berhak.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 126 Ribu Jiwa Terselamatkan
"Jadi Ibu IS selaku korban melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan ada keterangan palsu dalam dokumen akta otentik," kata Guy Rangga Barolo kepada wartawan di depan kantor SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juli 2026.
Rangga menerangkan, akta yang dipermasalahkan berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham perusahaan milik kliennya.
Ia menegaskan IS tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan pengalihan saham tersebut.
"Klien kami tidak pernah tanda tangan apa pun untuk peralihan saham. Tanda tangan dalam akta perubahan perusahaan milik klien kami diduga dipalsukan," kata Rangga.
Baca Juga: Buron Kasus 58 Kg Sabu, Alung Diringkus Polisi di Jambi
Akibat perubahan akta tersebut, kepemilikan saham perusahaan disebut berpindah kepada seseorang berinisial AS.
Peralihan itu, menurut pihak pelapor, terjadi tanpa persetujuan maupun pemberitahuan kepada IS.
"Tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan klien kami, kepemilikan sahamnya beralih kepada salah satu orang berinisial AS," ucap Rangga.
Lanjut Rangga, kasus pemalsuan itu berawal pada saat kliennya menyerahkan dokumen perusahaan kepada AS hanya untuk mengurus perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) atau kebutuhan perizinan perusahaan.
Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Jambi Sita 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Namun, dokumen tersebut diduga digunakan untuk mengubah akta perusahaan sekaligus mengalihkan kepemilikan saham.
"Awalnya dokumen perusahaan diberikan untuk mengurus KBLI atau perizinan. Bukan untuk balik nama perusahaan. Klien kami juga tidak mengenal notaris tersebut dan baru mengetahui setelah kami menelusuri bukti-bukti," beber Rangga.
Rangga menambahkan, nama DP turut dilaporkan karena saat akta perubahan itu diterbitkan, yang bersangkutan masih berprofesi sebagai notaris.
Saat ini, DP diketahui menjabat sebagai bupati di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi.
"Akta itu terbit atas nama dia. Makanya kami laporkan," ucap Rangga.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yoshua Ferdinand Napitupulu, mengatakan pihaknya masih melakukan penghitungan atas total kerugian yang dialami kliennya.
Menurutnya, setelah perubahan akta tersebut, perusahaan kembali mengalami perubahan dokumen dan kemudian dijadikan agunan ke Bank BJB.
"Kerugian masih kami hitung karena ada tindak pidana lanjutan. Setelah perubahan akta, kemudian diubah lagi dan diagunkan ke Bank BJB," kata Yoshua.
Yoshua menyebut perusahaan tersebut bergerak di sektor properti dengan nilai aset yang cukup besar.
Karena itu, pihaknya menduga perubahan kepemilikan dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari aset perusahaan.
“Perusahaannya bergerak di bidang properti dan nilainya cukup besar. Dugaan kami memang dipalsukan untuk dialihkan demi mencari keuntungan," beber Yoshua.
Selain dugaan tersebut, Yoshua mengaku, pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan dana hasil pengagunan perusahaan untuk kepentingan pencalonan DP dalam pemilihan kepala daerah.
Meski demikian, mereka menegaskan informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Terkait pelaporan ke Polda Metro Jaya, kata Yoshua, langkah itu ditempuh karena dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Bekasi yang masuk dalam yurisdiksi Polda Metro Jaya. Sehingga laporan dibuat di Polda Metro Jaya dan tercatat dengan Nomor: STLPP/B/4848/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Juli 2026.
"Kejadiannya di Bekasi, sehingga menjadi wilayah hukum Polda Metro Jaya," terang Yoshua.