JAMBI, POSKOTA.CO.ID - Polda Jambi memusnahkan puluhan kilogram narkotika hasil pengungkapan kasus dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Mapolda Jambi, Kamis, 21 Mei 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut bentuk nyata transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“Pemusnahan barang bukti yang kita saksikan hari ini bukan sekadar rutinitas formalitas hukum. Kegiatan ini adalah bukti nyata transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan Polri bersama instansi terkait dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Jambi,” ujar Kapolda Jambi, Krisno Halomoan Siregar, Jumat, 22 Mei 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 20 kilogram, 20.241 butir ekstasi dengan berat sekitar 9,1 kilogram, serta 1.975 cartridge etomidate sebanyak 4.332,5 mililiter.
Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Jambi Sita 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan tiga laporan polisi dengan enam orang tersangka.
Lanjut Krisno, selama lima tahun terakhir Polda Jambi telah mengungkap 3.760 kasus narkoba dengan total 5.385 tersangka yang terdiri dari 5.088 laki-laki dan 297 perempuan. Dari pengungkapan tersebut, aparat juga menyita sekitar 1,4 ton narkotika berbagai jenis.
“Melalui pengungkapan dan penyitaan barang bukti kali ini, kita telah berhasil menyelamatkan 126.391 jiwa masyarakat Jambi dan sekitarnya dari bahaya kehancuran narkoba,” kata Krisno.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Dewa Made Palguna mengatakan pengungkapan kasus tersebut turut mencegah potensi kerugian negara untuk biaya rehabilitasi sebesar Rp606,7 miliar, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp26,2 miliar.
Baca Juga: Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan Terbongkar, Narkoba di Cimahi Gagal Diedarkan
Baginya, keberhasilan itu menjadi bukti keseriusan aparat dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
