Sebelum dana masuk ke rekening penerima, terdapat beberapa proses yang harus diselesaikan pemerintah, yaitu:
- Pemutakhiran data penerima bantuan.
- Pemadanan dan validasi data.
- Verifikasi kelayakan calon penerima.
- Penyusunan Surat Keputusan (SK) penerima bansos.
- Penyaluran dana ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Seluruh tahapan tersebut membutuhkan waktu sehingga pencairan tidak dapat dilakukan secara instan.
Syarat Agar Tetap Menjadi Penerima PKH dan BPNT
Agar bantuan tetap diterima pada tahap ketiga, KPM perlu memastikan beberapa persyaratan berikut.
- Status masih aktif sebagai penerima bantuan sosial.
- Data pada sistem pemerintah telah sesuai dan valid.
- Tidak terdapat kendala administrasi maupun ketidaksesuaian identitas.
- Tidak terindikasi melakukan penyalahgunaan bantuan sosial.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau penerima sudah tidak memenuhi kriteria, status kepesertaan dapat dinonaktifkan sehingga bantuan tidak lagi disalurkan.
Cara Cek Status Penerima dan Pencairan Bansos
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri melalui layanan resmi pemerintah.
1. Melalui website resmi
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman Cek Bansos Kemensos.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap atau NIK sesuai petunjuk.
- Isi kode verifikasi (captcha).
- Klik tombol Cari Data.
Sistem akan menampilkan informasi mengenai nama penerima, jenis bantuan, serta periode penyaluran apabila data telah tersedia.
2. Melalui aplikasi Cek Bansos
Selain website, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.
Caranya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
- Daftar menggunakan NIK dan nomor telepon aktif.
- Login ke akun yang telah dibuat.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan data yang diminta lalu tekan Cek.
Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan status bantuan beserta informasi penyalurannya.
Baca Juga: Cara Menghentikan Panggilan Spam Otomatis di Android, iPhone, dan WhatsApp
Masyarakat Diminta Menunggu Pengumuman Resmi
Sampai awal periode penyaluran triwulan III 2026, pemerintah masih menyelesaikan berbagai tahapan administrasi sebagai bagian dari proses penyaluran PKH dan BPNT. Karena itu, belum ada kepastian mengenai tanggal pencairan bantuan.
