BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Meningkatnya angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal dengan kejahatan C3, menjadi perhatian serius Polda Banten dan jajaran.
Untuk menekan angka kejahatan tersebut, kepolisian menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan. Menurutnya, aksi kejahatan C3 telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga harus ditangani secara maksimal melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur.
"Kejahatan C3 sangat meresahkan masyarakat. Karena itu kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas saat dilakukan penindakan," kata Kombes Pol Dian Setyawan kepada Poskota, Selasa, 30 Juni 2026.
Baca Juga: Semester Pertama 2026, Polda Banten Ungkap 212 Kasus C3 dan Ringkus 290 Tersangka
Selain memburu para pelaku utama, Polda Banten juga memberikan perhatian serius terhadap keberadaan para penadah barang hasil kejahatan. Menurut Dian, mata rantai kejahatan tidak akan pernah terputus jika masih ada pihak yang bersedia membeli atau menampung hasil tindak pidana.
"Kami tegaskan, tidak ada ampun bagi para penadah. Mereka adalah bagian dari mata rantai kejahatan yang membuat aksi pencurian terus terjadi. Kami akan menindak mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dirreskrimum juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan bermotor dengan harga murah tanpa dokumen yang lengkap.
Pasalnya, kendaraan yang dijual di bawah harga pasar dengan identitas yang tidak jelas sangat berpotensi merupakan hasil tindak pidana.
Baca Juga: Komplotan Curanmor Lintas Provinsi Digulung Resmob Polda Banten, Tiga Pelaku Ditembak
"Jangan membeli kendaraan hasil kejahatan. Selain merugikan korban, pembeli juga dapat berhadapan dengan hukum apabila terbukti mengetahui atau patut menduga barang tersebut merupakan hasil tindak pidana," ujarnya.
