Gaji Pegawai BPKH 2026 Berapa? Ini Status Kepegawaian, Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Selasa 30 Jun 2026, 21:34 WIB
Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 resmi dibuka dengan sembilan formasi. Simak informasi status kepegawaian, syarat pendaftaran, dan komponen gaji pegawai BPKH. (Sumber: Pinterest)
Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 resmi dibuka dengan sembilan formasi. Simak informasi status kepegawaian, syarat pendaftaran, dan komponen gaji pegawai BPKH. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkarier di lembaga pengelola dana haji melalui Rekrutmen Pegawai BPKH 2026. Pembukaan seleksi ini langsung menarik perhatian para pencari kerja, terutama terkait besaran gaji pegawai BPKH 2026, status kepegawaiannya, serta formasi yang sedang dibutuhkan.

BPKH merupakan lembaga independen yang bertugas mengelola keuangan haji Indonesia agar aman, transparan, dan memberikan nilai manfaat bagi jemaah. Untuk mendukung tugas tersebut, BPKH membutuhkan tenaga profesional yang memiliki kompetensi sesuai bidang, integritas tinggi, dan mampu mengikuti perkembangan tata kelola keuangan modern.

Selain menawarkan peluang karier, rekrutmen kali ini juga menjadi bagian dari upaya BPKH memperkuat organisasi melalui penambahan sumber daya manusia di sejumlah posisi strategis.

Baca Juga: Jalan Penghubung di Lebak Banten Longsor, Akses Tiga Desa Terhambat

Apakah Pegawai BPKH Termasuk PNS?

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari calon pelamar adalah apakah pegawai BPKH berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jawabannya, pegawai BPKH bukan PNS maupun ASN. Status kepegawaian di lingkungan BPKH diatur melalui regulasi internal lembaga, yaitu Peraturan BPKH Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji.

Dalam aturan tersebut, pegawai BPKH terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

  • Pegawai Tetap.
  • Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PK).

Karena memiliki sistem kepegawaian sendiri, mekanisme penggajian, tunjangan, hingga hak dan kewajiban pegawai tidak mengikuti skema penghasilan ASN.

Formasi Rekrutmen Pegawai BPKH 2026

Pada rekrutmen tahun ini, BPKH membuka sembilan posisi yang sebagian besar berada pada jenjang Asisten Manajer. Posisi tersebut meliputi:

  • Asisten Manajer Komunikasi Strategis.
  • Asisten Manajer Monitoring dan Evaluasi Kemaslahatan 1.
  • Asisten Manajer Monitoring dan Evaluasi Kemaslahatan 2.
  • Asisten Manajer Manajemen Sumber Daya Manusia.
  • Asisten Manajer Manajemen Risiko Korporat 1.
  • Asisten Manajer Manajemen Risiko Korporat 2.
  • Asisten Manajer Kepatuhan.
  • Asisten Manajer Hukum (dua formasi).

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan pembukaan rekrutmen menjadi bagian dari langkah lembaga dalam membangun organisasi yang semakin profesional dan adaptif terhadap kebutuhan pengelolaan keuangan haji.

Berapa Gaji Pegawai BPKH 2026?

Besaran gaji pegawai BPKH 2026 menjadi informasi yang paling banyak dicari calon pelamar. Namun, dalam pengumuman resmi rekrutmen, BPKH tidak mencantumkan nominal gaji untuk setiap jabatan.

Penghasilan pegawai ditentukan berdasarkan jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan evaluasi jabatan yang berlaku di lingkungan BPKH.

Mengacu pada Peraturan BPKH Nomor 4 Tahun 2023, pegawai tetap memperoleh komponen penghasilan berupa:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan tetap.

Gaji pokok sekurang-kurangnya mengikuti standar upah minimum yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Selain itu, pegawai juga berpotensi memperoleh berbagai fasilitas dan tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan jabatan.
  • Tunjangan perumahan atau akomodasi.
  • Tunjangan transportasi.
  • Tunjangan komunikasi.
  • Tunjangan Hari Raya (THR).
  • Tunjangan cuti tahunan.
  • Tunjangan lainnya sesuai kebijakan Badan Pelaksana.

Karena komponen tersebut berbeda pada setiap jabatan, total penghasilan pegawai BPKH juga dapat berbeda meski berada dalam satu jenjang organisasi.

Gaji Pimpinan BPKH Sudah Diatur Peraturan Presiden

Berbeda dengan pegawai, besaran penghasilan pimpinan BPKH telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020.

Berikut rincian gajinya:

  • Kepala Badan Pelaksana: Rp92,4 juta per bulan.
  • Anggota Badan Pelaksana: Rp83,16 juta.
  • Ketua Dewan Pengawas: Rp73,18 juta.
  • Anggota Dewan Pengawas: Rp66,528 juta.

Selain gaji, pimpinan juga memperoleh berbagai hak keuangan lain seperti tunjangan perumahan, transportasi, THR, fasilitas kesehatan, asuransi jiwa, asuransi purna jabatan, biaya perjalanan dinas, hingga pendampingan hukum.

Syarat Melamar Rekrutmen Pegawai BPKH 2026

BPKH membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia beragama Islam yang memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi.

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi meliputi:

  • Pendidikan minimal S1 atau sederajat.
  • IPK minimal 3,00.
  • Pengalaman kerja minimal tiga tahun sesuai bidang.
  • Memiliki sertifikat TOEFL minimal 500 atau setara.
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana, fraud, kejahatan digital, maupun pelanggaran keuangan.

Persyaratan tersebut menjadi bagian dari komitmen BPKH untuk mendapatkan SDM yang profesional sekaligus memiliki integritas tinggi.

Baca Juga: Polda Banten Musnahkan Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar

Jadwal dan Cara Daftar Rekrutmen BPKH 2026

Pendaftaran Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 berlangsung mulai 26 Juni hingga 2 Juli 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui laman karier resmi BPKH.

Calon pelamar disarankan membaca seluruh persyaratan, tahapan seleksi, serta dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengirimkan lamaran.

BPKH juga menegaskan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas pungutan biaya. Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan proses penerimaan pegawai BPKH.


Berita Terkait


News Update