Gaji Pegawai BPKH 2026 Berapa? Ini Status Kepegawaian, Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Selasa 30 Jun 2026, 21:34 WIB
Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 resmi dibuka dengan sembilan formasi. Simak informasi status kepegawaian, syarat pendaftaran, dan komponen gaji pegawai BPKH. (Sumber: Pinterest)
Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 resmi dibuka dengan sembilan formasi. Simak informasi status kepegawaian, syarat pendaftaran, dan komponen gaji pegawai BPKH. (Sumber: Pinterest)

Penghasilan pegawai ditentukan berdasarkan jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan evaluasi jabatan yang berlaku di lingkungan BPKH.

Mengacu pada Peraturan BPKH Nomor 4 Tahun 2023, pegawai tetap memperoleh komponen penghasilan berupa:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan tetap.

Gaji pokok sekurang-kurangnya mengikuti standar upah minimum yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Selain itu, pegawai juga berpotensi memperoleh berbagai fasilitas dan tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan jabatan.
  • Tunjangan perumahan atau akomodasi.
  • Tunjangan transportasi.
  • Tunjangan komunikasi.
  • Tunjangan Hari Raya (THR).
  • Tunjangan cuti tahunan.
  • Tunjangan lainnya sesuai kebijakan Badan Pelaksana.

Karena komponen tersebut berbeda pada setiap jabatan, total penghasilan pegawai BPKH juga dapat berbeda meski berada dalam satu jenjang organisasi.

Gaji Pimpinan BPKH Sudah Diatur Peraturan Presiden

Berbeda dengan pegawai, besaran penghasilan pimpinan BPKH telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020.

Berikut rincian gajinya:

  • Kepala Badan Pelaksana: Rp92,4 juta per bulan.
  • Anggota Badan Pelaksana: Rp83,16 juta.
  • Ketua Dewan Pengawas: Rp73,18 juta.
  • Anggota Dewan Pengawas: Rp66,528 juta.

Selain gaji, pimpinan juga memperoleh berbagai hak keuangan lain seperti tunjangan perumahan, transportasi, THR, fasilitas kesehatan, asuransi jiwa, asuransi purna jabatan, biaya perjalanan dinas, hingga pendampingan hukum.

Syarat Melamar Rekrutmen Pegawai BPKH 2026

BPKH membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia beragama Islam yang memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi.

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi meliputi:

  • Pendidikan minimal S1 atau sederajat.
  • IPK minimal 3,00.
  • Pengalaman kerja minimal tiga tahun sesuai bidang.
  • Memiliki sertifikat TOEFL minimal 500 atau setara.
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana, fraud, kejahatan digital, maupun pelanggaran keuangan.

Persyaratan tersebut menjadi bagian dari komitmen BPKH untuk mendapatkan SDM yang profesional sekaligus memiliki integritas tinggi.

Baca Juga: Polda Banten Musnahkan Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar

Jadwal dan Cara Daftar Rekrutmen BPKH 2026


Berita Terkait


News Update