Dalam pemeriksaan, Wely mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah hukum Polda Banten bersama seorang rekannya berinisial RO yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu motor yang dicurinya adalah Honda Beat milik korban di lingkungan Cibebek, Kota Serang.
Motor hasil curian tersebut selanjutnya dijual kepada Suwanta yang berperan sebagai penadah. Berdasarkan pengakuan itu, Tim Resmob langsung bergerak ke wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor, dan berhasil meringkus Suwanta di pinggir Jalan Raya Tenjo Bojong.
Baca Juga: Sejumlah Pemotor Berjatuhan Akibat Ceceran Oli di Jalan Raya Bogor, Polisi Lakukan Pembersihan
Saat proses penangkapan, ketiga kawanan curanmor ini berusaha melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri. Karena tindakan ketiganya dinilai membahayakan keselamatan petugas, Tim Resmob mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan ketiga tersangka menggunakan tembakan di bagian kaki.
"Kami memberikan tindakan tegas dan terukur karena para pelaku melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri sehingga membahayakan keselamatan petugas di lapangan," tegas Dian.
Dikatakan, Tim Resmob Ditreskrimum masih terus melakukan pengejaran terhadap RO yang telah masuk dalam daftar pencarian orang serta mendalami kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Untuk ketiga pelaku, saat telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
