BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum dalam upaya pencegahan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayah Kabupaten Bogor.
Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Forum Pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Bogor Raya yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bogor. Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah perangkat daerah untuk membahas langkah-langkah pencegahan terhadap fenomena LGBT.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno, mengatakan pihaknya mendukung langkah Bupati Bogor yang berencana menerbitkan surat edaran mengenai pencegahan LGBT.
Meski demikian, menurutnya, regulasi dalam bentuk perda dinilai lebih efektif karena memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pantau MBG, Dorong Terwujudnya Generasi Emas 2045
"Surat edaran dapat menjadi langkah awal, tetapi ke depan diperlukan perda agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan program pencegahan dan pembinaan," ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan perda akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk perangkat daerah, lembaga pendidikan, hingga unsur masyarakat dalam menjalankan program edukasi dan pembinaan.
Selain itu, Komisi IV menilai penanganan persoalan tersebut tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Keterlibatan tokoh agama, pengelola pesantren, DKM, dunia pendidikan, dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran serta memperkuat pembinaan moral di lingkungan sosial.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan tengah mempersiapkan surat edaran terkait pencegahan LGBT.
Kebijakan itu disusun sebagai salah satu langkah memperkuat pembinaan masyarakat dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk pondok pesantren dan organisasi keagamaan.
DPRD Kabupaten Bogor berharap penyusunan surat edaran dapat segera ditindaklanjuti, sekaligus menjadi awal pembahasan regulasi daerah agar upaya pencegahan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
