POSKOTA.CO.ID - Profesi konten kreator kini menjadi sorotan setelah pemerintah resmi memasukkannya ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pegiat media sosial terkait kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kewajiban ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah sejumlah pengguna membagikan informasi bahwa kreator digital kini perlu memiliki NIB sebagai bagian dari legalitas usaha mereka.
Konten Kreator Resmi Masuk KBLI 2025

Dengan masuknya profesi konten kreator ke dalam KBLI 2025, aktivitas pembuatan konten digital kini dipandang sebagai bagian dari kegiatan usaha yang diakui secara resmi oleh pemerintah.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik PLN Hari Ini 20 Juni 2026, Ada di Jawa Barat dan DIY
Kategori ini mencakup berbagai profesi di dunia digital, mulai dari YouTuber, TikToker, selebgram, hingga kreator di berbagai platform media sosial lainnya yang memperoleh penghasilan dari aktivitas kontennya.
Kebijakan tersebut kemudian memunculkan diskusi di kalangan kreator, terutama terkait aspek administrasi dan perpajakan.
Apa Itu NIB?
NIB merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas resmi yang diterbitkan pemerintah kepada pelaku usaha melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Dokumen ini berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus bukti legalitas bagi seseorang atau badan yang menjalankan kegiatan usaha, termasuk di sektor digital.
Bagi konten kreator, NIB menjadi tanda bahwa aktivitas yang dijalankan telah tercatat secara resmi sebagai kegiatan usaha.
Fungsi NIB bagi Konten Kreator
Kepemilikan NIB memiliki sejumlah fungsi penting, di antaranya:
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A serta C
- Sebagai identitas resmi pelaku usaha.
- Menjadi bukti legalitas usaha digital.
- Berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Mempermudah akses terhadap layanan perizinan dan program pemerintah.
- Mendukung administrasi perpajakan dan kerja sama bisnis dengan berbagai pihak.
Dengan adanya aturan ini, para konten kreator yang memperoleh pendapatan dari aktivitas digital diharapkan dapat menjalankan usahanya secara lebih profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa NIB Menjadi Perbincangan?
Kewajiban memiliki NIB memunculkan beragam respons dari komunitas kreator. Sebagian menilai kebijakan tersebut sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital.
Namun, tidak sedikit pula yang merasa perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme pendaftaran dan implikasinya.
Meski demikian, pemerintah menilai pengakuan terhadap profesi konten kreator melalui KBLI 2025 merupakan bagian dari upaya menata dan memperkuat ekosistem ekonomi digital di Indonesia.