Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (tengah). (Sumber: Istimewa)

Nasional

Mendagri dan Menteri PKP Teken SKB Percepatan Program 3 Juta Rumah, Permudah Akses MBR Dapat Hunian

POSKOTA.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Penandatanganan dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.

SKB tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program Pembangunan 3 Juta Rumah sendiri merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Tito menjelaskan bahwa pemerintah sejak awal masa pemerintahan telah berkoordinasi dengan Kementerian PKP dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menyiapkan berbagai kebijakan yang bertujuan menekan biaya kepemilikan rumah bagi MBR.

Salah satu kebijakan yang telah diterapkan adalah pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Pemulihan Pascabencana Sumatera Tunjukkan Kemajuan, Tito Karnavian Prioritaskan Infrastruktur Permanen

Kebijakan tersebut diharapkan mampu membuat harga rumah menjadi lebih terjangkau sekaligus mendorong pengembang membangun lebih banyak hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Tujuannya untuk mempermudah rakyat mendapatkan atau membangun rumah. Selain itu, juga memudahkan pengembang membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah," ujar Tito saat memimpin rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan penandatanganan SKB dan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pengintegrasian lahan pangan berkelanjutan.

Pemerintah Perluas Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Melalui SKB tersebut, pemerintah juga memperluas cakupan penerima manfaat Program 3 Juta Rumah dengan mengubah klasifikasi wilayah dari dua menjadi empat zona.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan batas penghasilan MBR berdasarkan kondisi ekonomi dan harga lahan di masing-masing daerah. Dengan demikian, lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses program bantuan perumahan pemerintah.

Baca Juga: Data Akurat jadi Kunci Penyusunan Kebijakan, Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026

Sebagai contoh, pada zona 1 batas penghasilan MBR untuk masyarakat yang belum menikah naik dari Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan. Sementara bagi yang sudah menikah meningkat dari Rp8 juta menjadi Rp10 juta per bulan.

Adapun untuk zona 4 yang mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas penghasilan MBR ditetapkan lebih tinggi mengingat harga tanah dan rumah yang relatif mahal. Batas penghasilan MBR bagi yang belum menikah mencapai Rp12 juta per bulan, sedangkan yang sudah menikah sebesar Rp14 juta per bulan.

Tito juga menyoroti persoalan domisili yang selama ini kerap menjadi hambatan masyarakat dalam memperoleh fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB.

Menurutnya, banyak pekerja yang berdomisili administrasi di Jakarta, tetapi membeli rumah di wilayah penyangga seperti Bekasi, Depok, atau Tangerang karena harga hunian yang lebih terjangkau.

Baca Juga: Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Operasionalisasi 1.061 KDKMP

Melalui SKB tersebut, pemerintah menegaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat memperoleh fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB tanpa harus memiliki KTP elektronik sesuai lokasi rumah yang dibeli.

"Kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat diberikan di mana pun mereka berada, termasuk pembebasan PBG dan BPHTB, tanpa harus menggunakan KTP setempat," jelas Tito.

Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Daerah

Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, kebijakan ini juga dinilai menguntungkan pemerintah daerah. Kehadiran lebih banyak kawasan perumahan baru diyakini dapat membantu mengurangi backlog perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dari sisi fiskal, pembangunan kawasan hunian baru juga berpotensi meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lahan yang sebelumnya tidak produktif dapat berubah menjadi aset bernilai ekonomi yang memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah.

"Maka dengan adanya bangunan berdiri, yang semula tanah kosong hanya dikenakan pajak bumi, ke depan akan ada pajak bumi dan bangunan. Daerah akan memperoleh keuntungan pada tahun-tahun berikutnya," kata Tito.

Acara penandatanganan SKB Percepatan Program 3 Juta Rumah turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti kegiatan secara virtual.

Dengan adanya SKB tersebut, pemerintah berharap implementasi Program 3 Juta Rumah dapat berjalan lebih cepat dan menjangkau lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai daerah Indonesia.

Tags:
Pembangunan 3 Juta RumahMaruarar SiraitTito Karnavian

Heri Effendi

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor