Hikmat juga mengaku, bahwa selama ini dirinya berjualan di eks TPPS dan Jalan Raya Megu itu membayar iuran sebesar Rp 1 juta perbulannya.
Maka dari itu, diirnya tidak keberatan apabila harus pindah ke Pasar Tradisional, asalkan semua ikut pindah, sehingga Pasar Tradisional tidak sepi.
"Disini juga bayar sebetulnya, dan kurang lebih sama dengan kios yang di Pasar Tradisional harga sewanya. Jadi, kami siap berpindah kalau semuanya berpindah," ucapnya.
Sementara itu, Camat Cisoka, Sumartono mengatakan, berdasar hasil keputusan rapat kali ini, dipastikan para pedagang siap berpindah ke Pasar Tradisional Cisoka.
"Intinya, kita berproses memindahkan para pedagang agar masuk ke Pasar Tradisional Cisoka," katanya.
Dia juga menjelaskan, perihal pedagang dan pemilik lahan adalah hal yang berbeda. Terkait tuntutan para pedagang bisa dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, sementara tuntutan pemilk lahan kemungkinan besar tidak akan dipenuhi, karena memang tidak ada aturan untuk melakukan biaya ganti rugi kepada pemilik lahan.
"Terkait dengan tuntutan pemilik lahan, ya, sudah dikatakan bahwa di dalam penertiban tidak ada biaya ganti rugi," katanya.
Saat disinggung apakah akan tetap dilakukan penertiban bangunan atau disegel, Sumartono mengatakan, bahwa hal utama yang dikakukan adalah pemindahan para pedagang ke Pasar Tradisional Cisoka.
"Kita lihat kondisi besok, tapi yang kita amankan kan para pedagang dulu, para pedagang. Karena jangan sampai para pedagang merasa dirugikan, gitu, ya," pungkasnya.
