SURABAYA,POSKOTA.CO.ID - Korban dugaan penipuan investasi mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya yang menangkap Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi.
Penangkapan dilakukan setelah keduanya tidak memenuhi panggilan untuk menjalani proses pelimpahan tahap II.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Salim Himawan Saputra selaku korban. Menurutnya, tindakan tegas kepolisian diperlukan agar proses hukum dapat berjalan dan fakta-fakta perkara terungkap secara jelas di persidangan.
“Saya mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya. Hukum tidak boleh dipermainkan. Ketika sudah meminta penjadwalan ulang tetapi tidak hadir, maka penangkapan dan penahanan adalah langkah yang tepat,” ujar Salim dalam keterangannya, Kamis, 18 Juni 2026.
Baca Juga: Apartemen di Batam jadi Markas Penipuan Investasi Daring, 210 WNA Diamankan
Salim menilai perkara ini perlu dibuka secara terang karena para korban diduga memperoleh informasi yang tidak sesuai saat ditawari produk investasi.
Ia menyebut Agustin dan Ranto merupakan pihak yang menawarkan dan meyakinkan nasabah untuk menempatkan dana investasi.
Menurutnya, setelah investasi bermasalah, kedua tersangka diduga berupaya mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain yang namanya kerap digunakan saat menawarkan produk kepada nasabah.
“Selama ini korban diarahkan untuk mengejar nama besar tertentu. Padahal yang datang menawarkan, menjelaskan, dan meyakinkan nasabah adalah para marketing itu sendiri. Hal ini perlu dibuktikan di pengadilan,” katanya.
Baca Juga: Profil Rully Anggi Akbar, Suami Boiyen yang Terseret Dugaan Penipuan Investasi
Salim juga menduga produk yang ditawarkan kepada nasabah tidak dijelaskan secara utuh.
