Korban disebut mendapat kesan bahwa produk tersebut aman seperti deposito, padahal berkaitan dengan investasi dan transaksi REPO saham yang memiliki risiko.
Ia menduga tindakan tersebut berkaitan dengan komisi yang diperoleh dari setiap nasabah yang berhasil direkrut.
Karena itu, persidangan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pola pemasaran produk investasi yang dilakukan para tersangka.
Baca Juga: 15 Korban Penipuan Investasi Iklan Senilai Rp130 Miliar akan Kawal Persidangan di PN Jakbar
“Pengadilan harus membuka seluruh fakta agar masyarakat mengetahui duduk perkara yang sebenarnya,” ujarnya.
Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, Salim berharap Kejaksaan Negeri Surabaya tetap melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Saya berharap keduanya tetap ditahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan proses hukum berjalan lancar,” katanya.
Salim juga meminta agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga persidangan dapat segera digelar.
“Demi keadilan, persidangan hendaknya segera dilaksanakan agar seluruh fakta terungkap dan para pihak yang terbukti bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari penawaran investasi yang dilakukan Agustin Widyawati kepada Salim.
Korban mengaku menempatkan dana hingga Rp5 miliar setelah dijanjikan keuntungan dari investasi yang disebut menyerupai deposito.
