JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menggelar konsultasi publik untuk membahas aturan terkait peringatan kesehatan pada tanggal 26 Mei 2026 di Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Jakarta.
Konsultasi publik tersebut bukan kali pertama digelar dengan mengundang asosiasi tembakau dan berbagai pemangku kepentingannya.
Namun demikian peserta konsultasi publik justru merespon dengan kekhawatiran, pasalnya pada rancangan tersebut masih dimuat poin-poin penyeragaman dan standarisasi kemasan atau kemasan polos beserta berbagai pengaturan yang bukan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP 28 Tahun 2024).
Selain melebihi amanah PP 28 Tahun 2024, kemasan polos yang ditetapkan melalui penyeragaman warna pantone 448 C juga bertentangan dengan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual.
Baca Juga: DPR Ungkap Vape Lebih Berbahaya Bagi Kesehatan dari Rokok Tembakau
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi mengingatkan bahwa, saat ini rokok ilegal kian merajalela. Sebarannya hingga 14 persen atau sekitar 40 miliar batang.
Jika standardisasi kemasan diterapkan di Indonesia, maka ia menilai akan semakin menekan sektor IHT yang legal, namun semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal.
“Standardisasi kemasan ini yang jadi masalah. Termasuk adanya rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak ada diamanahkan dalam PP No. 28/2024. Jika dipaksakan diberlakukan dengan warna yang seragam, dengan warna yang berbeda saja rokok ilegal sudah banyak. Itu yang paling dikhawatirkan. Bisa jadi nanti yang beredar, setengahnya Adalah rokok nanti ilegal, karena tidak bisa dibedakan lagi mana rokok yang legal dan ilegal,” kata Benny kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2026.
GAPRINDO khawatir, memaksakan penerapan standardisasi kemasan akan membuat IHT sulit bertahan. Apalagi di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dan ekonomi, tanpa perlindungan yang pasti, keberlangsungan 6 juta tenaga kerja yang bergantung pada IHT semakin terancam.
Baca Juga: DPR Sentil Menkeu Sri Mulyani Terkait Kenaikan Cukai Hasil Tembakau
“Pada dasarnya, kami, pelaku usaha selalu patuh pada peraturan. Namun, ketika peraturannya tidak bisa dilaksanakan, seperti standardisasi kemasan ini, mana mungkin kami bisa bertahan. Makanya, kami meminta agar peraturannya rasional, tidak dipaksakan, dan sesuai dengan amanat dari PP No. 28/2024 itu sendiri,” tegas Benny.
Benny menekankan, kepastian hukum sangat penting bagi pelaku usaha IHT. Baik kepastian hukum berupa kebijakan fiskal yang tidak eksesif, dan juga kebijakan non fiskal yang mengakomodir situasi dan dinamika di dalam negeri.
"Tidak serta merta dengan peraturan yang menekan, jumlah batang rokok yang beredar turun dan jumlah perokok turun, Sebaliknya, rokok legal turun, digantikan rokok ilegal dan penerimaan negara akan turun juga,” tambahnya.
Firmansyah Siregar, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), turut menyampaikan kekecewaan dan kekhawatirannya atas rancangan aturan standardisasi kemasan yang diinisiasi oleh Kemenkes.
Baca Juga: Jadi Penyumbang Tembakau Nasional, Begini Cara Bupati Pasuruan Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal
Pandangannya, Kemenkes tidak memahami realita terkait IHT itu sendiri, termasuk industri rokok elektrik, baik dari sisi jenis produknya dan maupun pangsa pasarnya.
"Rancangan aturan standardisasi kemasan ini adalah contoh efek tidak dilibatkannya kami, pelaku usaha terdampak dalam pembuatan kebijakan. Jika tujuan utamanya adalah penurunan prevalensi perokok, maka pekerjaan rumah utamanya adalah edukasi dan sosialisasi," tegas Firmansyah.
Tambahnya, memaksakan standardisasi kemasan akan berdampak langsung pada industri rokok elektrik di Indonesia, terutama bagi UMKM yang menjadi mayoritas pelaku usahanya.
Hal ini juga berpotensi diskriminatif karena semua merek akan terlihat sama sehingga merugikan pelaku usaha yang telah berinvestasi dalam membangun usaha yang legal dan kreativitas usaha, yang akhirnya bisa melemahkan posisi industri lokal.
"Sekali lagi, penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif dalam melindungi kesehatan masyarakat tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan industri dan daya saing pelaku usaha," ujar Firmansyah
