Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tidak Bertentangan Dengan Undang- Undang Hak Kekayaan Intelektual

Selasa 26 Mei 2026, 14:40 WIB
Ilustrasi tembakau. (Sumber: Freepik/Jcomp)

Ilustrasi tembakau. (Sumber: Freepik/Jcomp)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menggelar konsultasi publik untuk membahas aturan terkait peringatan kesehatan pada tanggal 26 Mei 2026 di Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Jakarta.

Konsultasi publik tersebut bukan kali pertama digelar dengan mengundang asosiasi tembakau dan berbagai pemangku kepentingannya.

Namun demikian peserta konsultasi publik justru merespon dengan kekhawatiran, pasalnya pada rancangan tersebut masih dimuat poin-poin penyeragaman dan standarisasi kemasan atau kemasan polos beserta berbagai pengaturan yang bukan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP 28 Tahun 2024).

Selain melebihi amanah PP 28 Tahun 2024, kemasan polos yang ditetapkan melalui penyeragaman warna pantone 448 C juga bertentangan dengan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: DPR Ungkap Vape Lebih Berbahaya Bagi Kesehatan dari Rokok Tembakau

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi mengingatkan bahwa, saat ini rokok ilegal kian merajalela. Sebarannya hingga 14 persen atau sekitar 40 miliar batang.

Jika standardisasi kemasan diterapkan di Indonesia, maka ia menilai akan semakin menekan sektor IHT yang legal, namun semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal.

“Standardisasi kemasan ini yang jadi masalah. Termasuk adanya rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak ada diamanahkan dalam PP No. 28/2024. Jika dipaksakan diberlakukan dengan warna yang seragam, dengan warna yang berbeda saja rokok ilegal sudah banyak. Itu yang paling dikhawatirkan. Bisa jadi nanti yang beredar, setengahnya Adalah rokok nanti ilegal, karena tidak bisa dibedakan lagi mana rokok yang legal dan ilegal,” kata Benny kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2026.

GAPRINDO khawatir, memaksakan penerapan standardisasi kemasan akan membuat IHT sulit bertahan. Apalagi di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dan ekonomi, tanpa perlindungan yang pasti, keberlangsungan 6 juta tenaga kerja yang bergantung pada IHT semakin terancam.

Baca Juga: DPR Sentil Menkeu Sri Mulyani Terkait Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

“Pada dasarnya, kami, pelaku usaha selalu patuh pada peraturan. Namun, ketika peraturannya tidak bisa dilaksanakan, seperti standardisasi kemasan ini, mana mungkin kami bisa bertahan. Makanya, kami meminta agar peraturannya rasional, tidak dipaksakan, dan sesuai dengan amanat dari PP No. 28/2024 itu sendiri,” tegas Benny.


Berita Terkait


News Update