JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan skema ponzi dalam investasi crypto yang berkaitan dengan komunitas Eurobits Indonesia.
Nama komunitas tersebut sempat ramai dibahas di platform X dengan kata kunci “Scam Eurobits Indonesia”. Kata kunci tersebut sempat menduduki yang menduduki trending topic, Jumat, 23 Mei 2026.
Penelusuran awal Bareskrim menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial Facebook. Informasi itu tercantum dalam Laporan Informasi Nomor R/LI/xxxx/V/2026/Ditipidsiber yang memuat dugaan tindak pidana terkait investasi cryptocurrency.
Berdasarkan hasil investigasi awal, penyidik menemukan sebuah grup Facebook bernama “Eurobits Indonesia” yang diduga digunakan untuk menawarkan investasi berbasis aset kripto kepada para anggotanya. Dalam grup tersebut, anggota dijanjikan keuntungan melalui sistem investasi digital.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Bergulir, Korban RR Diperiksa 10 Jam
Penelusuran aparat mengungkap grup tersebut dibuat pada 26 Juli 2016 dan telah memiliki ratusan anggota. Aktivitas mencurigakan pertama kali terdeteksi saat tim patroli siber melakukan pemantauan rutin di media sosial pada 12 Mei 2026.
Sementara itu, pola yang digunakan diduga mengarah pada sistem perekrutan anggota dengan iming-iming keuntungan harian. Aktivitas itu disebut berlangsung pada rentang 2016-2017 dan dikabarkan sempat dipromosikan melalui seminar di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Semarang, hingga Bali.
Selain itu, aparat juga mendalami dugaan adanya pola komisi berjenjang yang menyerupai skema ponzi. Dugaan tersebut disebut melibatkan jaringan lintas negara, termasuk warga negara asing asal Malaysia.
Nilai kerugian dari dugaan investasi crypto ilegal tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp150 miliar. Meski begitu, penyidik masih terus menelusuri validitas data, aliran dana, hingga kemungkinan jumlah korban yang terdampak.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Exchanger Kripto Harus Laporkan Data Transaksi Pengguna ke DJP
Dalam dokumen laporan informasi itu, penyidik turut mencantumkan sejumlah pasal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa di antaranya mencakup Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 492 KUHP terkait penipuan, hingga pasal mengenai transfer dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
