Ilustrasi guru honorer. (Sumber: Pemkot Depok)

JAKARTA RAYA

Minta Keadilan, Guru Honorer Madrasah Berunjuk Rasa di DPR

Rabu 20 Mei 2026, 16:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ribuan guru honorer swasta dari berbagai daerah berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Mei 2026.

Unjuk rasa yang digelar pada Hari Kebangkitan Nasional ini menuntut terkait kesejahteraan guru honorer. Para guru honorer swasta ini menolak aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ke sini ini ingin mengetuk para pemangku kebijakan di DPR RI, Republik Indonesia. Karena sejak Indonesia merdeka 80 tahun, ternyata Indonesia Merdeka ini masih menyisakan banyak sisi ketertinggalan dan ketidakadilan," kata Salah seorang guru honorer asal Bondowoso, Jawa Tmur, Dedi Misnoto kepada wartawan, Rabu, 20 Mei 2026.

Dedi mengatakan, status para guru honorer belum jelas. Ia pun mendesak kepastian status sebagai landasan mensejahterakan guru honorer.

Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Kini Digaji Rp2 Juta per Bulan, Bagaimana Mekanisme Kenaikannya?

"Ini merasa masih guru madrasah yang tidak sejajar dan tidak setara dengan kesejahteraannya guru madrasah yang ada di Negeri. Seperti itu," ujar sosok yang sudah 23 tahun sebagai guru honorer.

Menurutnya, penghasilan sebagai guru honorer sekitar Rp2,5 juta per bulan. Nominal tersebut didapatkan guru honorer yang sudah bersertifikasi.

"Nah, ini kalau diukur dengan kenaikan harga barang, pajak yang dinaikkan, ini sama sekali tidak apa tidak bijaksana dan tidak adil. Jadi banyak guru Madrasah sampai pensiun itu tidak ada yang sejahtera," ucapnya.

"Padahal Madrasah itu di Indonesia ada, dibangun, dan berjalan mencerdaskan anak bangsa sebelum Indonesia Merdeka," tuturnya.

Baca Juga: Guru SD Tewas dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi, Disdik Jakarta Siapkan Bantuan

Sementara itu, guru honorer lain asal Tulung Agung, Ali mengatakan, belum kunjung diangkat seabgai Aparatur Sipil Negara (ASN) meski telah mengabdi selama 18 tahun.

"(Aspriasinya) yaitu untuk perbaikan kesejahteraan guru, untuk dijadikan ASB maupun P3K bagi guru-guru di lembaga swasta," pungkasnya.

Tags:
dpr ri jakarta pusatguru honorer

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor