Kopi Pagi edisi Senin, 18 Mei 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Kopi Pagi

Kopi Pagi: Moralitas Menuju Pemilu Berintegritas

POSKOTA.CO.ID - “Sejarah mencatat, suatu bangsa akan menjadi besar karena moralitas bangsanya baik, unggul dan tangguh, sebaliknya bangsa akan menjadi lemah, bahkan runtuh, jika moralitas bangsanya juga ambruk,” kata Harmoko.

Setidaknya terdapat empat masalah mendasar yang perlu ditata kembali - direvisi pada pelaksanaan Pemilu 2029. Pertama, soal sistem pemilu, kedua menyangkut kelembagaan parpol, ketiga penyelenggaraan pemilu, dan keempat sistem ambang batas pencalonan.

Keempat hal dimaksud perlu diperkuat -jika tidak disebut direformasi,- dengan tujuan menghasilkan pemilu yang tidak saja demokratis - berkedaulatan rakyat, kredibel dan akuntabel.

Berbicara pemilu tentu tak cukup berjalan sesuai tahapan, berlangsung secara jujur dan adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan saja penyelenggara dan badan pengawas yang bekerja secara profesional dan imparsial serta netral tanpa keberpihakan, tanpa pula tekanan dari pihak manapun.

Baca Juga: Kopi Pagi : Cepat dan Bijak

Tak kalah pentingnya mewujudkan pemilu yang berintegritas demi terciptanya legitimasi moralitas.

Disebut pemilu berintegritas, jika kontestasi berlangsung tanpa politik uang, intimidasi dan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara. Tanpa kecurangan administrasi yang dapat memanipulasi suara rakyat untuk memihak salah satu pihak.

Tanpa pula tekanan dari pihak manapun, baik kepada penyelenggara, petugas pemilu di lapangan, pengawas dan para saksi. Juga kepada hakim dan pengadilan yang dituntut independensinya dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Kita tahu, pemilu berintegritas akan bergantung kepada kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan politik sejak awal hingga akhir. Sejak pendataan pemilih hingga hasil pemilihan. Sejak proses pencalonan kontestan hingga hasil yang transparan.

Baca Juga: Kopi Pagi: Bersama Tanpa Prasangka dan Curiga

Ini tak cukup hanya menata ulang lembaga yang terlibat dalam proses pemilu. baik penyelenggara dan pengawas pemilu, lembaga peserta pemilu alias parpol. Tidak terhenti pada mereformasi sistem pemilu beserta aturan main yang menjadi rujukan utama melalui revisi UU Pemilu yang baru.

Bahwa penataan ulang atau reformasi kelembagaan pemilu dimaksud, termasuk sistem pemilu, merupakan kebutuhan sebagaimana desakan publik, tidaklah terbantahkan.

Yang diperlukan sekarang adalah bagaimana merespons kehendak publik melalui aksi nyata, dengan segera merealisasikan pembahasan revisi UU Pemilu. Saat ini yang mencuat ke ruang publik masih dalam seputar perdebatan siapa yang menjadi inisiator revisi undang-undang dimaksud.

Perdebatan adalah proses politik dalam melahirkan undang-undang, tapi perdebatan yang berkepanjangan, tanpa menyentuh inti dari revisi itu sendiri, patut dihindari.

Pengalaman menunjukkan pembahasan RUU Pemilu hampir selalu molor akibat tersandera oleh tarik-menarik kepentingan praktis di DPR. Perbedaan pandangan terkait desain sistem pemilu sering membuat proses legislasi berlarut-larut. Belum lagi pada tahap pembahasan bersama pemerintah, yang tidak selalu mudah.

Kita berharap pembahasan revisi UU Pemilu bergulir ke materi inti, tidak lagi terbelenggu pada pengusul revisi.

Baca Juga: Kopi Pagi: Mari Berbenah Diri

Rakyat tidak mempersoalkan siapa yang menjadi inisiator, yang dibutuhkan bagaimana RUU Pemilu yang baru mampu mengakomodir kehendak publik, memiliki kredibilitas tinggi untuk menguatkan legitimasi serta dapat menghasilkan pejabat publik yang tak hanya memiliki kapabilitas dan akseptabilitas, juga berintegritas.

Bicara integritas, tentu tak lepas dari etika dan moralitas.Sementara kita tahu, moralitas politik menjadi aspek penting dalam menjaga tatanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Termasuk di dalamnya untuk melahirkan UU Pemilu sebagai kebijakan sentral dalam membangun negara lima tahun depan.

Moralitas politik untuk memastikan bahwa kekuasaan digunakan secara bertanggung jawab dan untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan lembaganya, institusinya. Bukan pula demi keuntungan sekelompok elite dan sejawatnya.

Kekuasaan digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan diselewengkan untuk kesejahteraan pribadi, keluarganya serta koleganya. Dalam konteks sekarang, kekuasaan membentuk undang – undang tentang pemilu.

Kita tentu tidak ingin, jika politik dimaknai kekuasaan yang serba elitis ketimbang kekuasaan berwajah populis yang bertujuan menyejahterakan dan memakmurkan rakyat Indonesia sebagaimana cita-cita sejak negeri ini didirikan.

Kita juga tidak berkehendak, jika disebut politik identik dengan upaya meraih kekuasaan dengan segala cara, termasuk memaksakan kehendak melalui pasal-pasal dalam revisi UU Pemilu.

Kita meyakini pandangan semacam ini tidak akan terjadi selama para elite politik dan pejabat publik masih mengedepankan etika dan moralitas politik dalam merumuskan kebijakan yang berujung kepada kesejahteraan rakyat.

Beda pendapat adalah keniscayaan, tetapi hendaknya tetap dikemas dalam kerangka saling menghargai dan menghormati, tidak memaksakan kehendaknya, tidak maunya menang sendiri.

Inilah moralitas bangsa Indonesia yang hendaknya teraplikasi dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam dunia maya, lebih-lebih alam nyata.

Patut diingat, sejarah mencatat, suatu bangsa akan menjadi besar karena moralitas bangsanya baik, unggul dan tangguh. Sebaliknya bangsa akan menjadi lemah, bahkan runtuh, jika moralitas bangsanya juga ambruk, seperti dikatakan Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.

Dengan keteladanan para elite dan pejabat publik, mari kita gelorakan moralitas politik bangsa untuk mengawal revisi UU Pemilu yang baru, mewujudkan pemilu berintegritas menuju Indonesia Emas 2045. (Azisoko)

Tags:
harmokokopi pagi

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor