Hati-Hati! Penipu Ngaku Anggota DPR RI Kini Marak Minta Sumbangan

Senin 18 Mei 2026, 15:28 WIB
Ilustrasi. Penipu ngaku anggota DPR RI. (Sumber: Pinterest/yagmur)

Ilustrasi. Penipu ngaku anggota DPR RI. (Sumber: Pinterest/yagmur)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya aksi penipuan digital kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pelaku menggunakan modus mengaku sebagai anggota DPR RI hingga pejabat publik untuk meminta sumbangan kepada masyarakat maupun pihak tertentu.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkap praktik penipuan tersebut saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kawasan parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Meutya menyebut laporan terkait penipuan dengan modus impersonasi pejabat publik terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Para pelaku memanfaatkan identitas palsu dengan berpura-pura menjadi anggota DPR RI untuk meminta bantuan dana atau sumbangan.

Menurutnya, modus seperti ini menjadi salah satu aduan yang paling banyak diterima oleh kementerian.

Baca Juga: TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

“Banyak sekali laporan aduan nomor-nomor telepon, yang paling banyak ini mungkin yang juga paling banyak kena Bapak Ibu anggota DPR. Jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian minta sumbangan,” ujar Meutya.

Ribuan Nomor Telepon Sudah Diblokir

Ilustrasi penipuan online. (Sumber: pexels)

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital bergerak cepat dengan melakukan pemblokiran terhadap ribuan nomor yang terindikasi melakukan pemalsuan identitas atau impersonasi.

Meutya mengungkapkan, setidaknya ada sekitar 3.000 nomor telepon yang telah diputus aksesnya karena terbukti terlibat dalam praktik penipuan tersebut.

“Itu impersonation, ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita block,” katanya.

Penipuan Online hingga Judi Ilegal Ikut Ditindak

Tak hanya kasus pencatutan nama pejabat, pemerintah juga menemukan berbagai modus penipuan digital lainnya yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Dugaan Perselingkuhan Lewat ChatGPT Viral, Ini Cara Kerjanya

Mulai dari investasi online fiktif, judi online, hingga penipuan transaksi jual beli daring.

Secara keseluruhan, jumlah nomor yang telah diblokir mencapai lebih dari 13 ribu nomor telepon.

“Kemudian yang dilaporkan penipuan ada 2.500 nomor telepon yang sudah dilakukan blokir. Lalu ada investasi online fiktif, judi online, jual beli online, dan lain-lain dengan total kurang lebih 13.000 lebih nomor,” jelas Meutya.

Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Nomor Mencurigakan

Meski angka pemblokiran sudah cukup besar, pemerintah menilai jumlah tersebut masih bisa bertambah apabila masyarakat lebih aktif melaporkan nomor telepon mencurigakan.

Meutya pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penipuan digital demi mencegah semakin banyak korban berjatuhan.

“Angka ini harusnya bisa lebih tinggi kalau memang masyarakat sudah terbiasa melapor ketika ada nomor-nomor telepon yang diduga akan menipu. Silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut,” pungkasnya.

Cara Menghindari Modus Penipuan Berkedok Pejabat

Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap telepon atau pesan yang mengatasnamakan pejabat negara, anggota DPR, maupun instansi resmi. Berikut beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan:

Baca Juga: Kekayaan Ahmad Dedi Berapa dan Siapa Istrinya? Heboh Kabur dari Kejaran Wartawan usai Diperiksa KPK

  • Jangan langsung percaya pada permintaan transfer atau sumbangan melalui telepon.
  • Verifikasi identitas penelepon melalui kanal resmi.
  • Hindari membagikan data pribadi maupun informasi perbankan.
  • Segera laporkan nomor mencurigakan ke pihak berwenang atau layanan pengaduan resmi pemerintah.
  • Abaikan pesan yang bernada mendesak atau menakut-nakuti korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penipuan digital terus berkembang dengan berbagai modus baru. Kewaspadaan masyarakat dan respons cepat pemerintah menjadi kunci untuk menekan angka kejahatan siber di Indonesia.


Berita Terkait


News Update