Sidang Korupsi Kredit PT PAL di Jambi, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penguasaan Pabrik secara Ilegal

Jumat 15 Mei 2026, 19:02 WIB
Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin, 11 Mei 2026. (Sumber: Istimewa)

Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin, 11 Mei 2026. (Sumber: Istimewa)

"Sampai sampai bisa tidak tahu bahwa pabrik dijalankan ilegal oleh PT MMJ tanpa setoran ke negara dan BNI?" tambah Ilham.

Ahli hukum pidana, Sahuri Lasmandi menanggapi dugaan operasional aset sitaan (kasus PT PAL oleh PT MMJ) sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan menyebutnya sebagai abuse of power ( penyalahgunaan wewenang).

Selain itu kuasa hukum juga menyinggung adanya permufakatan jahat yang sudah terungkap di fakta persidangan.

Semua bukti dan fakta persidangan perlu menjadi perhatian tegas dan penuh dalam mengungkap pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Dimana keadilan dan kebenaran di negara ini wajib ditegakkan dan transparan sehingga tidak ada korban kriminalisasi terus menerus di negara Indonesia," ujar Ilham.


Berita Terkait


News Update