Pedagang Kopi Gelapkan Motor Teman, Ditangkap Polisi saat Bersembunyi di Bogor

Jumat 15 Mei 2026, 15:40 WIB
Pedagang kopi gelapkan motor temannya sendiri berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Bojongsari. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Pedagang kopi gelapkan motor temannya sendiri berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Bojongsari. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Seorang pedagang kopi keliling berinisial EP, 37 tahun ditangkap anggota Reskrim Polsek Bojongsari setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri di wilayah Bojongsari, Kota Depok.

Pelaku yang merupakan warga Kampung Cihideung, Kabupaten Bogor, diamankan Tim Opsnal Polsek Bojongsari saat berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Baru Dramaga, Bogor, pada Minggu pagi, 10 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Bojongsari, AKP Teguh, mengatakan proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Pada waktu diamankan pelaku sedang istirahat di rumah kontrakan. Tanpa perlawanan anggota berhasil menangkap pelaku,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Mei 2026.

Baca Juga: Buron 6 Bulan, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap di Warakas Jakut

Kronologi Pedagang Kopi Gelapkan Motor Temannya

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut menimpa korban berinisial PP, 33 tahun, seorang karyawan swasta. Peristiwa terjadi di Jalan Mandor Tajir, RT 005 RW 018, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Menurut Teguh, pelaku yang saat itu tengah berjualan kopi keliling meminjam sepeda motor Kawasaki Ninja 150 warna merah milik korban dengan alasan hendak membeli makanan.

Namun setelah motor dipinjam, pelaku tidak pernah mengembalikannya kepada korban.

“Berdasarkan keterangan saksi, ada dua teman korban yakni MS dan AC. Saat korban datang membawa motor Kawasaki Ninja, pelaku langsung meminjam kendaraan tersebut. Setelah hampir seminggu motor tidak dikembalikan, korban kemudian melapor ke Polsek Bojongsari,” jelas Teguh.

Baca Juga: Percobaan Curanmor di Depok, Pelaku Bawa Senpi

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 25 April 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Bogor.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku berencana menggadaikan motor milik korban untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki Ninja 150 milik korban.

“Motor rencananya akan digadaikan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku mengaku penghasilannya sebagai pedagang kopi keliling tidak mencukupi kebutuhan hidup,” kata Teguh.

Saat ini EP telah ditahan di Mapolsek Bojongsari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Berita Terkait


News Update