Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku berencana menggadaikan motor milik korban untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki Ninja 150 milik korban.
“Motor rencananya akan digadaikan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku mengaku penghasilannya sebagai pedagang kopi keliling tidak mencukupi kebutuhan hidup,” kata Teguh.
Saat ini EP telah ditahan di Mapolsek Bojongsari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
