Polemik Harga Lelang, DJKN Beberkan Proses Penentuan Nilai Aset

Rabu 13 Mei 2026, 13:00 WIB
Pemahaman pelaksanaan lelang penting untuk diketahui publik. (Sumber: Dok. DJKN)

Pemahaman pelaksanaan lelang penting untuk diketahui publik. (Sumber: Dok. DJKN)

Penilaian terhadap objek lelang mempertimbangkan kondisi fisik dan legalitas asset, potensi pasar, risiko hukum atau sengketa, daya tarik lokasi, biaya pemulihan atau perbaikan, dan faktor lainnya yang relevan.

Dalam banyak kasus, nilai limit justru ditetapkan prosedur penilaian independen dan hati-hati agar lelang tidak gagal. Nilai limit bisa jadi lebih rendah, tetapi bukan berarti menyalahi prosedur, dari taksiran pribadi pemilik yang sifatnya cenderung spekulatif.

Gugatan Tidak Otomatis Tunda Lelang Eksekusi

Sesuai praktik hukum acara perdata dan tata kelola lelang negara, pelaksanaan lelang eksekusi tetap bisa dilaksanakan selama tidak ada penetapan pengadilan yang memerintahkan penundaan.

Gugatan saja tidak cukup, karena harus disertai penetapan resmi yang melarang eksekusi sebagai bentuk perlindungan hukum, baik bagi pemohon lelang/kreditur, debitur, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hanya bertindak sebagai penyelenggara administratif yang memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, bukan pemilik, pemohon, atau penjual aset.

Baca Juga: Mobil BBM Masih Mendominasi Lelang, Toyota Avanza hingga Daihatsu Gran Max Paling Diburu

KPKNL hanya menjalankan permintaan dari pihak yang berwenang, dalam hal ini kreditur (biasanya bank), dan memastikan pengumuman, penawaran, hingga penetapan pemenang berjalan terbuka, terverifikasi, serta terdokumentasi.

Adapun seluruh proses lelang dilakukan lewat portal Lelang.go.id dan bersifat terbuka dan independen.

Edukasi dan Keterbukaan Tanggung Jawab Bersama

Kembali pada gugatan tadi, edukasi publik terkait pelaksanaan lelang sangat penting, terutama eksekusi yang berkaitan dengna utang dan hak jaminan. Masyarakat berhak mengawasi, tetapi juga mesti memahami prinsip serta mekanisme secara objektif.

Lelang adalah instrumen hukum untuk menyelesaikan kewajiban secara sah dan akuntabel, alih-alih menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Selain itu, lelang eksekusi juga berfungsi penting dalam menjaga disiplin kredit dan kepastian hukum bagi dunia usaha dan perbankan.

Baca Juga: Transparansi dan Harga Kompetitif Jadi Daya Tarik Lelang Kendaraan di JBA Indonesia

Tanpa mekanisme ini, penyelesaian utang bisa menjadi proses panjang hingga merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, pelaksanaan lelang eksekusi perlu dilihat sebagai bagian recycle asset dari ekosistem keuangan.


Berita Terkait


News Update