BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Warga Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, digegerkan kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan berinisial CR, 54 tahun.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, pelaku berinisial AS, 63 tahun, merupakan tetangga korban. Rumah pelaku hanya berjarak sekitar 20 meter dari lokasi kejadian.
"Jasad korban pertama kali ditemukan setelah keluarga curiga karena korban tidak bisa dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp selama beberapa hari. Tak berselang lama, anak korban mendapat informasi dari istrinya bahwa ibunya tidak merespons telepon. Karena curiga, keluarga mendatangi rumah korban dan mendapati banyak warga sudah berkumpul di lokasi," kata Niko.
Saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka serius di dalam kamar.
Baca Juga: Padi Hilang Dalam Semalam, Petani di Bandung Barat Merasa Panen Terancam
Korban meninggalkan luka cekikan di leher, luka lebam di mata kanan dan kiri, bibir pecah, hingga luka tusukan di bagian rusuk menggunakan kayu bekas kaki kursi. Selain itu, tangan kanan korban juga patah akibat dipukul benda tumpul.
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dipicu dendam lama. Pelaku mengaku sakit hati karena pernah ditegur korban terkait bisnis ternak domba yang dikelolanya.
"Korban pernah menitipkan domba kepada pelaku untuk diternakkan. Namun hasilnya dianggap tidak memuaskan dan korban beberapa kali menegur pelaku. Teguran itu rupanya membekas hingga menjadi dendam," ujarnya.
Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu, 2 Mei 2026. Saat kejadian, korban berada seorang diri di rumah, karena suaminya bekerja di Bogor, sedangkan anaknya sudah tinggal terpisah.
Baca Juga: Masa Tunggu Semakin Lama, Warga Bandung Barat Harus Antre 26 Tahun
Menurutnya, pelaku datang ke warung milik korban dengan alasan hendak membeli rokok. Kemudian, korban dan pelaku terlibat cekcok.
Pelaku tersinggung setelah korban diduga melontarkan kata-kata kasar. Dengan amarah yang tidak terbendung, pelaku mencekik korban hingga terjatuh.
Mulut korban juga dibekap agar tidak berteriak. Pelaku kemudian memukul wajah dan tubuh korban berkali-kali.
Belum puas, ia mengambil kayu bekas dudukan kursi dari dapur dan menusukkannya ke bagian rusuk korban sebanyak tiga kali. Setelah korban lemas, tubuhnya diseret ke kamar dan kembali dihantam hingga tewas.
Usai memastikan korban tidak bernapas, pelaku menutup wajah korban menggunakan bantal sebelum keluar rumah dan berpura-pura tidak tahu apa-apa. Bahkan, pelaku sempat ikut membaur dengan warga dan memberi keterangan kepada polisi untuk mengelabui penyidik.
"Namun berkat hasil olah TKP dan pemeriksaan forensik, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai pelaku tunggal pembunuhan tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Suara PKB Bandung Barat Melonjak 48 Persen, Ini Mandat Rakyat yang Berat
Tersangka dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
