Pelaku tersinggung setelah korban diduga melontarkan kata-kata kasar. Dengan amarah yang tidak terbendung, pelaku mencekik korban hingga terjatuh.
Mulut korban juga dibekap agar tidak berteriak. Pelaku kemudian memukul wajah dan tubuh korban berkali-kali.
Belum puas, ia mengambil kayu bekas dudukan kursi dari dapur dan menusukkannya ke bagian rusuk korban sebanyak tiga kali. Setelah korban lemas, tubuhnya diseret ke kamar dan kembali dihantam hingga tewas.
Usai memastikan korban tidak bernapas, pelaku menutup wajah korban menggunakan bantal sebelum keluar rumah dan berpura-pura tidak tahu apa-apa. Bahkan, pelaku sempat ikut membaur dengan warga dan memberi keterangan kepada polisi untuk mengelabui penyidik.
"Namun berkat hasil olah TKP dan pemeriksaan forensik, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai pelaku tunggal pembunuhan tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Suara PKB Bandung Barat Melonjak 48 Persen, Ini Mandat Rakyat yang Berat
Tersangka dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
