Sengketa Pipa Limbah Jababeka–MAP, Soroti Kepastian Hukum di Kawasan Industri

Jumat 08 Mei 2026, 20:59 WIB
Kuasa hukum PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP), Razi Mahfudzi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Sumber: Istimewa)

Kuasa hukum PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP), Razi Mahfudzi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Sumber: Istimewa)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Perselisihan antara PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP) dan PT Jababeka Infrastruktur terkait jalur pipa limbah di kawasan industri Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik.

Sengketa tersebut dinilai berkaitan dengan kepastian hukum sekaligus keberlangsungan infrastruktur penunjang kawasan industri.

Kuasa hukum MAP, Razi Mahfudzi, menjelaskan, sengketa bermula dari penggunaan lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik. Namun, kata dia, di atasnya terdapat utilitas yang telah beroperasi cukup lama. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan.

“Dalam konteks hukum pertanahan, kepemilikan yang telah bersertifikat memberikan dasar yang kuat, namun setiap pemanfaatan oleh pihak lain tetap harus memiliki landasan yang jelas,” ujar Razi Mahfudzi dikutip dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.

Baca Juga: DPRD DKI Nilai Rute Blok M-Soeta dan Cawang-Jababeka Strategis Kurangi Kemacetan

Menurut Razi, MAP diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dilintasi jaringan pipa limbah milik PT Jababeka Infrastruktur. Jalur tersebut disebut melintasi 11 bidang tanah dengan total luas sekitar 1.293 meter persegi, membentang sepanjang kurang lebih 432 meter dengan lebar tiga meter.

Permasalahan mulai mencuat pada 2022 ketika MAP berencana melakukan pembangunan di area tersebut dan mengajukan relokasi jalur pipa. Sayangnya, pembahasan mengenai kompensasi serta skema kerja sama belum mencapai kesepakatan.

Sebenarnya kedua pihak sempat membahas rencana kerja sama pemanfaatan lahan pada Februari 2023 yang direncanakan dituangkan dalam nota kesepahaman.

“Pada saat itu telah ada pembicaraan mengenai perjanjian kerja sama dan penyusunan nota kesepahaman yang direncanakan selesai dalam waktu dua bulan,” kata Razi.

Baca Juga: Dorong Pembukaan 2 Rute Baru Transjabodetabek, Pramono Anung: Blok M-Soetta dan Cawang-Jababeka

Meski demikian, kata Razi proses negosiasi disebut belum menghasilkan kesepakatan final. MAP mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat tindak lanjut terkait rencana perjanjian sewa dan pembahasan nilai kompensasi, namun belum memperoleh respons yang diharapkan. Situasi tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum. 

"MAP melaporkan dugaan penggunaan lahan tanpa izin ke Polda Metro Jaya sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/6617/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Oktober 2024," jelas Razi.

Di tengah proses tersebut, kata Razi, perkara ini juga memunculkan diskusi mengenai posisi infrastruktur utilitas lama ketika terjadi perubahan kepemilikan lahan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, aspek legalitas dan kepastian hukum dinilai menjadi perhatian utama.

“Dalam praktiknya, penggunaan lahan tanpa dasar perjanjian yang jelas dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi kewajiban kompensasi. Namun tentu hal ini perlu dilihat secara utuh dalam proses hukum yang berjalan,” jelas Razi.

Selain aspek hukum, lanjut Razi, relokasi jalur pipa limbah juga dinilai memiliki implikasi teknis dan operasional yang cukup kompleks karena berkaitan dengan aktivitas industri di kawasan tersebut. Perbedaan pandangan terkait nilai kompensasi disebut turut memengaruhi panjangnya proses negosiasi antara kedua pihak.

“Perbedaan nilai kompensasi merupakan hal yang wajar dalam proses negosiasi. Namun, aspek legalitas kepemilikan tetap menjadi salah satu rujukan penting dalam menentukan posisi para pihak,” beber Razi.

Sementara itu, Razi mengatakan, pihak Jababeka Infrastruktur belum memberikan tanggapan terkait upaya konfirmasi yang dilakukan. Adapun MAP melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum dan keberlangsungan operasional kawasan industri.

“Pada prinsipnya, kepastian hukum menjadi landasan utama. Namun penyelesaian yang konstruktif dan memberikan kepastian bagi semua pihak tentu tetap diharapkan,” kata Razi.


Berita Terkait


News Update