"MAP melaporkan dugaan penggunaan lahan tanpa izin ke Polda Metro Jaya sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/6617/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Oktober 2024," jelas Razi.
Di tengah proses tersebut, kata Razi, perkara ini juga memunculkan diskusi mengenai posisi infrastruktur utilitas lama ketika terjadi perubahan kepemilikan lahan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, aspek legalitas dan kepastian hukum dinilai menjadi perhatian utama.
“Dalam praktiknya, penggunaan lahan tanpa dasar perjanjian yang jelas dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi kewajiban kompensasi. Namun tentu hal ini perlu dilihat secara utuh dalam proses hukum yang berjalan,” jelas Razi.
Selain aspek hukum, lanjut Razi, relokasi jalur pipa limbah juga dinilai memiliki implikasi teknis dan operasional yang cukup kompleks karena berkaitan dengan aktivitas industri di kawasan tersebut. Perbedaan pandangan terkait nilai kompensasi disebut turut memengaruhi panjangnya proses negosiasi antara kedua pihak.
“Perbedaan nilai kompensasi merupakan hal yang wajar dalam proses negosiasi. Namun, aspek legalitas kepemilikan tetap menjadi salah satu rujukan penting dalam menentukan posisi para pihak,” beber Razi.
Sementara itu, Razi mengatakan, pihak Jababeka Infrastruktur belum memberikan tanggapan terkait upaya konfirmasi yang dilakukan. Adapun MAP melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum dan keberlangsungan operasional kawasan industri.
“Pada prinsipnya, kepastian hukum menjadi landasan utama. Namun penyelesaian yang konstruktif dan memberikan kepastian bagi semua pihak tentu tetap diharapkan,” kata Razi.
