Teror Air Keras Menggila di Jakarta, Mulai Tawuran Pelajar hingga Dendam Pribadi

Rabu 06 Mei 2026, 22:25 WIB
Ilustrasi teror air keras. (Sumber: freepik)

Ilustrasi teror air keras. (Sumber: freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan air keras untuk tindak kekerasan di Jakarta dan wilayah sekitarnya menunjukkan tren mengkhawatirkan sejak awal 2026. Cairan kimia berbahaya yang sebelumnya identik dengan kejahatan terselubung semakin sering digunakan dalam tawuran remaja hingga aksi intimidasi.

Dalam beberapa bulan terakhir, penyalahgunaan air keras untuk tindak kejahatan memperlihatkan pola yang sama. Penggunaan air keras sebagai alat untuk melumpuhkan korban secara cepat dengan dampak luka serius bahkan permanen. Setidaknya tercatat sudah ada empat kasus penyiraman air keras yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kita melihat fenomena ini (penyalahgunaan air keras untuk tidak kejahatan), tapi kita harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Jakarta.

Kasus pertama di tahun 2026 terjadi wilayah Jakarta Pusat. Awal Februari 2026, masyarakat dikejutkan dengan adanya penyiraman air keras terhadap tugas pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang masih mengenakan seragam di Jalan Cempaka Raya, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Mereka disiram oleh tiga pelajar lain yang dilakukan secara acak tanpa target khusus.

Baca Juga: Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Beberapa hari kemudian aparat kepolisian menangkap tiga tersangka berinisial D, F, dan A di lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat tanpa perlawanan. Pelaku D diamankan di Karawang, pelaku F ditangkap di Cikarang, Kabupaten Bekasi, sementara pelaku A diringkus di Depok. Mirisnya pelaku masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Kasus lain yang menyita perhatian publik terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026. Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, diserang dengan air keras saat mengendarai sepeda motor di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, sekitar malam hari. Akibat serangan itu, korban mengalami luka bakar cukup serius yang mencapai sekitar seperempat bagian tubuhnya.

Setelah melalui penyelidikan yang panjang, akhirnya Polisi Militer telah menetapkan empat personel TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

Peristiwa serupa juga terjadi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Seorang pria lanjut usia bernama Tri Wibowo menjadi korban penyiraman air keras di lingkungan rumahnya saat hendak menuju mushala untuk shalat subuh, di Tambun Selatan, Bekasi, Senin, 30 Maret 2026.

Baca Juga: Bawa Air Keras, Kelompok Remaja Bersajam di Kebon Jeruk Terlibat Bentrok

Tugas hari berselang, Kamsi, 2 April 2026, polisi menangkap tiga pelaku penyiraman Tri Wibowo. Ketiga pelaku berinisial PBU, 30 tahun, MSN, 29 tahun, dan SR, 24 tahun mengaku merupakan tetangga yang tinggal di lingkungan perumahan yang sama. Berdasarkan pengakuan dihadapan penyidik, aksi mereka dilatarbelakangi dendam yang telah lama dipendam oleh PBU.


Berita Terkait


News Update